Sukses

Dorong Produksi Susu, Kementan Wajibkan Industri dan Peternak Bermitra

Rencana kemitraan yang masuk ke Kementan akan diolah untuk menjadi bahan bagi industri dan peternak sapi dalam rangka mendorong produksi susu nasional.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) memanggil sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir susu terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Dalam aturan tersebut mewajibkan IPS dan importir melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal sejak awal pekan ini.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani mengatakan sosialisasi Permentan tersebut mendapat sambutan yang cukup positif dari IPS dan importir. Industri dan importir susu tersebut telah menyampaikan rencana kemitraannya dengan para peternak sapi lokal.

"Semua (IPS) hadir dan proses pengumpulan rencana kemitraan juga sudah kami terima cukup banyak," ujar dia di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut Fini, rencana kemitraan yang masuk ke Kementan akan diolah untuk menjadi bahan bagi industri dan peternak sapi dalam rangka mendorong produksi susu nasional. "Ini sedang kami olah berdasarkan kegiatannya," kata dia.

Dia menjelaskan, pada pasal 23 Permentan 26/2017, menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan/atau Koperasi melalui pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan.

"Yang belum menyerahkan diberi tenggat waktu sampai akhir Februari 2018. Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," ungkap dia.

Fini menyatakan, IPS diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditanda-tanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan.

"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh Industri Pengolahan Susu dan Importir," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kementan Tindak Tegas Industri Susu yang Tak Serahkan Proposal

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindaktegas Industri Pengolahan Susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Tenggat waktu penyerahan proposal tersebut hingga akhir Februari 2018.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan, Fini Murfiani, mengatakan hingga saat ini baru sekitar 8-10 IPS yang sudah menyerahkan proposal kemitraan.

"Banyak yang minta izin untuk menyerahkan hari Senin ini (19 Februari 2018)," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Selain itu, menurut Fini, sampai saat ini sudah cukup banyak IPS dan importir susu yang berkonsultasi kepada Kementan terkait proposal kemitraan dengan peternak lokal.

"Rencananya akan dilakukan sosialisasi hari Senin, 19 Februari 2018, mereka akan diberi tenggat sebelum akhir Februari untuk menyerahkan proposal kemitraan tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya yang mewajibkan IPS bermitra dengan peternak sapi perah lokal. IPS diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan.

"Yang diwajibkan melakukan kemitraan industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.

Namun demikian, dia menambahkan, Kementan akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.

"Kementerian Pertanian bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai harapan yakni kemitraan yang terukur dan terarah," tandas Fini.

Â