Sukses

MA Hapus Biaya Pengesahan STNK, Ini Kata Sri Mulyani

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan penghapusan biaya pengesahan STNK.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu biaya yang dikenakan dalam mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK), yaitu biaya pengesahan STNK bakal dihapuskan. Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap hal tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan kepolisian soal penghapusan biaya ini. Sebab, biaya tersebut masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Nanti‎ kami lihat bersama dengan kepolisian karena itu STNK. Mereka memiliki target berdasarkan dari kepolisian," ujar dia di ‎Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten‎, ‎Jumat (23/2/2018).

Sri Mulyani juga mengatakan belum akan merevisi target PNBP akibat adanya putusan ini. Menurut dia, hal tersebut akan dikaji lebih dalam.

"Y‎a nanti kita lihat saja berapa estimasinya," ujar dia.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun dan belanja negara Rp 2.220,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.618,1 triliun, PNBP sebesar Rp 275,4 triliun, dan hibah Rp 1,2 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Biaya Pengesahan STNK Kendaraan Resmi Dihapus

Setiap tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar sejumlah biaya untuk mengurus surat kendaraan. Salah satu biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, dalam beberapa waktu ke depan, biaya tersebut bakal dihapus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait peraturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Berdasarkan keputusan MA yang disitat dari laman resmi, pembatalan biaya pengesahan STNK ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan oleh Moh Noval Ibrohim Salim.

Dengan keputusan tersebut, MA menyebut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pasal 73 ayat 5 UU Nomor 3 Tahun 2014.

Sementara itu, penggugat menganggap biaya tersebut ada pungutan ganda, karena selain membayar pajak kendaraan, pemilik juga dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) STNK.

Selain itu, berdasarkan keputusan tesebut MA juga meminta Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mencabut biaya pengesahan STNK tersebut, yang tertuang dalam PP yang telah disebutkan sebelumnya.