Sukses

Harga BBM Nonsubsidi Pertamax Cs Naik Mulai Hari Ini

Tak hanya di Jakarta, di provinsi lain harga BBM nonsubsidi juga mengalami kenaikan.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga jual beberapa produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain sebagainya.

Untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax kini dijual Rp 8.900 per liter atau naik dari harga tanggal 20 Januari 2018, yaitu Rp 8.600 per liter. Tak hanya itu, Pertamax Turbo juga naik dari sebelumnya Rp 9.600 per liter menjadi Rp 10.100 per liter.

Selain itu, kenaikan juga terjadi di produk Dexlite yang sebelumnya Rp 7.500 per liter menjadi Rp 8.100 per liter. Sedangkan untuk Pertamina Dex dari sebelumnya Rp 9.250 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

"Memang benar, dan dafatar harganya resmi sudah kita upload di website Pertamina," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito kepada Liputan6.com, Sabtu (24/2/2018).

Tak hanya di Jakarta, di provinsi lain harga BBM nonsubsidi juga mengalami kenaikan. Seperti di DI Yogyakarta, harga Pertamax yang sebelumnya Rp 8.600 per liter menjadi Rp 8.900 per liter. Untuk Pertamax Turbo dari sebelumnya Rp 9.650 per liter menjadi Rp 10.150 per liter.

Sedangkan untuk jenis Solar, Pertamina di DIY menjual Dexlite seharga Rp 8.100 per liter dari sebelumnya Rp 7.500 per liter. Sedangkan untuk Pertamina Dex dibanderol seharga Rp 10.100 per liter dari sebelumnya Rp 9.350 per liter.

Contoh lain, untuk di Jawa Timur, Pertamax sebelumnya di harga Rp 8.600 per liter kini menjadi Rp 8.900 per liter. Untuk Pertamax Turbo kini dijual Rp 10.150 per liter dari sebelumnya Rp 9.650 per liter.

Begitu juga untuk jenis Dexlite, kini dijual dengan harga Rp 8.100 per liter dari sebelumnya Rp 7.500 per liter. Sedangkan untuk jenis Pertamina Dex mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 9.350 per liter menjadi Rp 9.600 per liter.

Untuk daftar harga terbaru, bisa mengunjungi : http://www.pertamina.com/id/news-room/announcement/daftar-harga-bbk-tmt-24-februari-2018

2 dari 2 halaman

Jumlah SPBU Belum Ideal, ESDM akan Perbanyak Lembaga Penyalur BBM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperbanyak lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini bertujuan memenuhi kekurangan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, saat ini keberadaan SPBU belum melayani seluruh wilayah, ‎khususnya di pedesaan dan wilayah terpencil.

"Artinya desa-desa yang remote‎, kalau definisi lembaga penyalur sampai ke masyarakat areanya sangat luas‎," kata dia di Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Ego, keberadaan lembaga penyalur ini akan membuat kebutuhan BBM masyarakat di pedesaan dan wilayah terpencil terpenuhi dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Senada, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membuat subpenyalur untuk menutupi kekurangan SPBU di Indonesia.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Assa mengatakan, dengan luasnya wilayah dan banyaknya penduduk Indonesia, membuat pembangunan SPBU tidak masuk keekonomian untuk di wilayah terpencil dan terluar.

Pasalnya, volume BBM yang dijual kecil sementara investasinya besar, keuntungan yang didapat dari penjualan BBM tidak menarik pengusaha.

"Kalau ini dipaksakan denganSPBU enggak ada yang mau. Tidak masuk ke ekonominya. Balik modalnya 20 tahun misalnya. Karena kecil sekali volumenya. Belum lagi biaya angkutnya Pertamina," kata Fanshurullah.

Fanshurullah mengungkapkan, di sisi lain jumlah SPBU yang ada di Indonesia saat ini masih kurang.

Dia menyebutkan, idealnya satu unit SPBU untuk ‎35 ribu penduduk, sementara saat ini di Indonesia dengan 260 juta penduduk hanya memiliki 7 ribu SPBU.

Kondisi tersebut melatarbelakangi BPH Migas membangun subpenyalur BBM sebagai solusi untuk melengkapi kekuranganSPBU di Indonesia. Dengan begitu, kebutuhan BBM masyarakat dapat dipenuhi oleh lembaga penyalur resmi.

"Maka kita muncul subpenyalur. Kenapa? Tugas BPH sebagaimana Undang-Undang Migas Pasal 46 ayat 2 dan 4 menyatakan, pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKR. Pasal 4-nya dalam pelaksanaannya itu adalah BPH Migas," paparnya.

Â