Sukses

Artis hingga Atlet Raih Penghargaan dari Kantor Pajak

Ditjen Pajak mengharapkan semakin banyak wajib pajak yang patuh bayar pajak sehingga mampu beri kontribusi besar untuk penerimaan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah artis dan mantan atlet mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak (WP) Pembayar Pajak Terbesar dan Patuh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kepala Gading.

Artis dan mantan atlet tersebut antara lain Ferry Salim, Benjamin Joshua, Sigi Wimala serta pasangan atlet bulu tangkis ‎Alan Budikusuma dan Susi Susanti.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Kelapa Gading Bagyo Ardananto mengatakan, penghargaan ini diberikan sebagai wujud apresiasi KPP mewakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kontribusi para WP tersebut.

"Ini tentu dalam rangka memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Untuk pembayar tersebut, termasuk patuh menyampaikan SPT. Pemberian penghargaan ini tentu atas kontribusi Bapak/Ibu dalam membayar pajak," ujar dia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane mengatakan, ke depannya diharapkan semakin banyak WP yang patuh membayarkan pajak sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi penerimaan negara. Hal ini seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak yang ditargetkan kepada KKP Kelapa Gading.

"Tentu upaya yang dilakukan KPP Kelapa Gading ini teru‎s meningkat seiring dengan target penerimaan yang dicanangkan oleh DJP," kata dia.

Menurut Pontas, dengan terus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, maka pembangunan yang tengah gencar dilakukan oleh pemerintah bisa berjalan lebih cepat.

"Seiring dengan upaya pembangunan yang terus meningkat, percepatan dalam menuju kesejahteraan perlu dana yang banyak. Perlu dana yang meningkat, tentunya diupayakan dari APBN yang meningkat, ini sejalan dengan pemerintah yang menginginkan APBN yang mandiri sehingga kita bisa menjadi bangsa yang berdaulat dan bermartabat," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Wajib Lapor Rekening Rp 1 M, Bisa Lacak Kepatuhan Pajak Orang Kaya

Sebelumnya, aturan wajib lapor saldo rekening nasabah domestik di atas Rp 1 miliar oleh lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diyakini ampuh melacak kepatuhan pajak dari para wajib pajak besar atau orang-orang kaya di dalam negeri.

"Melihat dari beberapa riset, ada sekitar 48 ribu orang Indonesia yang punya kekayaan lebih dari US$ 1 juta. Sudah punya kekayaan segitu gede, tapi kok enggak terlihat dari data penerimaan pajak kita? Berarti ada yang salah, mungkin kepatuhan pajak orang kaya kita masih rendah," ungkap Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji di Jakarta, Jumat 23 Februari 2018.

Dia menilai, kepatuhan pajak orang kaya sulit terpantau atau terdeteksi karena kemudahan akses dan fasilitas yang mereka miliki.

Kebijakan wajib lapor saldo rekening ini, lanjut Bawono, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan melihat saldo rekening nasabah atau wajib pajak di lembaga keuangan, menurutnya bisa diselaraskan dengan laporan data kepemilikan harta pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

"Dengan adanya akses informasi keuangan, Ditjen Pajak bisa memetakan mana yang sebenarnya sudah patuh (pajak) atau belum," papar Bawono.

Indikasi akan ada modus atau praktik pecah saldo rekening, dia belum bisa menjawab secara pasti. Menurutnya, sebelum ada dugaan tersebut, Ditjen Pajak bisa melacak dengan membandingkan jumlah orang yang memiliki kekayaan di atas Rp 1 miliar, pada saat sebelum dan sesudah UU tersebut disusun.

"Ada penambahan atau pengurangan jumlah rekeningnya enggak? Kalau ada pengurangan, baru kita bisa punya kecurigaan ada praktik pemecahan saldo rekening," pungkas Bawono.

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Wajib Pajak atau disingkat WP adalah orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

    Wajib Pajak

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak