Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan masyarakat mewaspada informasi yang beredar terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Saat ini BKN kembali menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.
Baca Juga
Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan melalui website yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.
Advertisement
"Untuk itu, BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangannya, Selasa (27/2/2018).
Dia pun meminta jika masyarakat menemukan aksi serupa, untuk mengonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.
"BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak mana pun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah," tegas dia
Â
Pengangkatan Honorer
Dia mengungkapkan, regulasi yang mengatur pengangkatan honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga HonorerKategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Sampai saat ini, lanjut dia, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apa pun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS.
Dia menambahkan, perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN sebelumnya juga telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi.
Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 dikatakan masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing.
"Ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat 1 dan 2. Selanjutnya, kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB," dia menandaskan.
Advertisement