Sukses

Pembangkit Listrik Tenaga Angin Bakal Genjot Investasi di Sulsel

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap di Sulawesi Selatan dibangun di atas lahan seluas lebih 100 hektar dengan biaya investasi US$ 150 juta.

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah pejabat tinggi negara yang berasal dari Kementerian ESDM, PT PLN (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 1 Maret 2018.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengecek kesiapan PLTB yang dibangun dan dikelola oleh join venture PT UPC Sidrap Bayu Energi sejak Februari tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan dikabarkan akan hadir, namun berhalangan dan digantikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Andy Normansyah Sommeng dan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana.

Selain itu juga turut hadir Wakil Ketua KPK Laonde Muhammad Syarif, General Manager PLN Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat Bambang Yusuf, dan Direktur Regional Bisnis Sulawesi PT PLN Syamsul Huda.

Dari hasil pemantauan, Dirjen Ketenagalistrikan Andy mengatakan, sebanyak 23 unit kincir angin penghasil listrik atau turbin angin di sana sudah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sehingga sudah dapat beroperasi.

“Total kan ada 30 unit (turbin angin), 23 di antaranya sudah dicek kelayakan dan diberikan SLO untuk dapat beroperasi dan diputarkan angin memproduksi listrik.,” ujarnya dalam kunjungan di PLTB Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis (1/3/2018).

Turbin angin tersebut memiliki tinggi 80 meter dengan panjang bilah turbin 57 meter. Masing-masing turbin memiliki kapasitas “name player Rated” sebesar 2,5 Mega Watt (MW), sehingga bantu membentuk pasokan listrik dari PLTB Sidrap untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Palu sebesar 75 MW.

Pendanaan pembangunan PLTB yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare tersebut didapat dari dua pihak, yakni Overseas Private Investment Corporation (OPIC) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC), sebesar US$ 150 juta.

Pengerjaan yang PT UPC Sidrap Bayu Energi lakukan di sana juga terhitung cepat. dalam tempo waktu satu tahun proyek sudah diselesaikan 97,7 persen. Kontrak gabungan beberapa konsorsium tersebut akan habis pada kuartal III 2018.

Lebih lanjut Andy menyatakan, keberadaan PLTB Sidrap sebagai PLTB pertama dan terbesar di Indonesia itu akan mendongkrak investasi di Provinsi Sulawesi Selatan. “Keberadaan PLTB Sidrap nantinya dapat menjadikan Sulawesi Selatan surplus energi, sehingga bisa meningkatkan investasi di Sulawesi Selatan,” ungkap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

4 Pembangkit Listrik Tenaga Angin Beroperasi pada 2018

Sebelumnya, sebanyak empat Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berskala besar, akan mulai mengalirkan pasokan listrik pada tahun ini.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik dan Kerjasama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan, ‎pembangkit tenaga angin pertama yang akan beroperasi, yakni Sidrap dengan kapasitas kontrak 70 Mega Watt. Pembangkit ini rencananya beroperasi awal 2018.

Usai uji coba interkoneksi dengan jaringan PT PLN pada minggu pertama Januari lalu, pembangkit yang berada di Desa Mattirosari dan Lainungan, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan ini menjadi pembangkit komersial skala besar pertama di Indonesia yang memanfaatkan energi angin.

"Selain pembangkit listrik tenaga angin Sidrap tahap 1 yang akan beroperasi penuh awal tahun ini, juga akan ada tiga lagi," kata Agung, di Jakarta, Jumat 26 Januari 2018.Selain PLTB Sidrap I tersebut, tiga PLTB lain yang dijadwalkan yakni PLTB Sidrap tahap II, PLTB Jeneponto yang berada di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan PLTB Tanah Laut yang berlokasi di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Ketiganya harganya sangat ekonomis. Artinya target EBT tercapai dan harga listrik murah untuk rakyat juga terwujud," ungkap Agung.

Seperti PLTB Sidrap tahap I, PLTB Sidrap tahap II dengan kapasitas 50 megawatt (MW) akan dibangun PT UPC Sidrap Bayu Energi. Harga jual listrik dari Pembangkit ini disepakati sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Harganya nanti di bawah 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (BPP) Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) yang sebesar 8,10 cent US$ per kilo Watt hour (kWh).

PT PLN (Persero) akan menyiapkan kajian teknis terkait implementasi PLTB Sidrap II terhadap sistem jaringan PLN.