Sukses

Kemenperin Akan Larang Impor Truk Bekas

Selama ini impor truk bekas memerlukan rekomendasi dari Kemenperin.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan larangan impor truk bekas dari luar negeri. Hal ini sebagai ‎bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan industri kendaraan di dalam negeri.

Payung hukum kebijakan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

Regulasi yang mulai berlaku pada Desember 2017 ini, antara lain mengatur mengenai skema importasi completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD).

“Kami akan hentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri truk, bus, dan kendaraan niaga lainnya di Indonesia. Apalagi industri kendaraan komersial di Tanah Air telah memiliki kapasitas produksi mencapai 200 ribu unit per tahun," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dengan tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa mendorong penjualan truk produksi dalam negeri. Selain itu, juga akan meningkatkan investasi di sektor otomotif, khususnya kendaraan komersial.

“Diharapkan, adanya aturan itu akan lebih mendorong investasi dan produksi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan komersial,” kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Aturan Sebelumnya

‎Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menyatakan, selama ini impor truk bekas memerlukan rekomendasi dari Kemenperin. “Untuk menghentikannya, tinggal kami tidak keluarkan rekomendasinya,” ungkap dia.

Harjanto menyatakan impor truk bekas memang seharusnya tidak dilakukan lagi mengingat tidak ada yang bisa menjamin kondisi truk tersebut dari sisi emisi maupun keamanannya.

“Itu kalau yang diimpor truk bekas, truk lama, itu kan emisinya tinggi. Sedangkan kita mau menurunkan emisi. Kemudian, soal keamanan, siapa yang tahu kalau itu misalnya remnya tidak blong. Makanya memang harus dihentikan," lanjut dia.

Rencana ini mendapatkan sambutan positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengungkapkan, dibukanya impor truk bekas akan mematikan bisnis industri otomotif.

“Kemampuan produksi truk di Indonesia sudah di atas 200 ribu per tahun. Sekarang penjualannya mencapai 80 ribuan per tahunnya," ucap dia.

Padahal, kata dia, industri otomotif Indonesia sangat berkontribusi terhadap perekonomian nasional. “Harus diingat, bahwa secara total industri otomotif kita sudah mempekerjakan hingga 1,2 juta-1,4 juta orang. Kemudian juga, menyumbang pemasukan ke pemerintah sekitar Rp 100 triliun-Rp 120 triliun,” tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: