Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Pulau Sapudi Desa Tarebung, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini dapat menikmati listrik 24 jam. Ini setelah pasokan listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sapudi mulai masuk.
Manajer Perencanaan PLN, M Risbudiharata, mengatakan, pulau dengan julukan Pulau Sapi ini sebelumnya hanya dapat menikmati listrik selama 12 jam, yaitu dari pukul 17.00 sampai 05.00 waktu setempat.
Baca Juga
"Sebelumnya setelah azan subuh, listrik 'pamit' karena hanya beroperasi pukul 17.00-05.00, sekarang era listrik takut azan sudah berakhir," kata Risbudiharata, di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Advertisement
Namun saat ini, usai pengoperasian PLTD Sapudi dengan kapasitas 6x500 kilo Watt (kW), masyarakat Pulau Sapi 6.745 pelanggan PLN dapat menikmati listrik selama 24 jam penuh.
"Pulau terbesar kedua setelah Pulau Kangean ini, memiliki 6.745 pelanggan dengan total beban puncak 1200 kW," tutur dia.
Risbudiharta berharap, beroperasinya listrik selama 24 jam ini mampu membawa keberkahan bagi masyarakat, meningkatkan perekonomian, serta kehidupan sosial di Pulau Sapudi.
"Semoga listrik 24 jam ini membawa manfaat bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,"Â dia menandaskan.
Tonton Video Pilihan Ini:
Â
Kejar Target 35 Ribu MW, PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi
Megaproyek pembangkit listrik 35 ribu MW telah memasuki tahun ketiga. Dalam rangka menghadapi tantangan dalam pembangunan infrastruktur penyaluran energi listrik atau sisi hilir, PLN Regional Jawa Bagian Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS, mengatakan, kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tantangan PLN dalam mewujudkan megaproyek 35 ribu MW sering kali melibatkan aspek hukum dan sosial. Permasalahan tersebut perlu diselesaikan agar target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja DKI Jakarta bisa tercapai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Untuk itu, ia menambahkan, PLN membutuhkan bantuan hukum dari para stakeholder, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ruang lingkup kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan.
General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad, menyatakan, kerja sama ini penting bagi PLN, khususnya di ranah hilir dan distribusi.
Itu karena selama ini banyak tantangan PLN di lapangan yang menyangkut kasus hukum perdata, seperti perihal sanksi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak tertagih, hingga akhirnya menjadi kasus hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana, menyatakan pihaknya siap untuk membantu PLN dalam rangka menyelesaikan proyek di sektor kelistrkan yang ditugaskan oleh pemerintah.
“Kami dari Kejaksaan senantiasa siap membantu PLN, kaitannya dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun bantuan hukum di lapangan. Kami harap, antara PLN dan kejaksaan terus dapat berkoordinasi dan bertukar informasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya menghadapi tantangan yang ada," tandas dia.
Â
Advertisement