Sukses

Kuota Impor Susu Harus Dipangkas Jika Importir Tak Gandeng Peternak Lokal

Pemerintah harus bertindak tegas kepada Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus bertindak tegas kepada Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Sampai saat ini masih ada 60 lebih IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.

‎Ketua Asosiasi Peternak dan Pengolah Susu Rakyat Indonesia (AP2SRI) Muhammad Lutfi Nugraha mengatakan, kemitraan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Oleh sebab itu, kemitraan antara IPS dan importir ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan.

“Para IPS dan Importir yang tidak melakukan implementasi Permentan ini, mungkin kuota impornya harus dikaji ulang,” ujar dia di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Lutfi menjelaskan dari 4,4 juta ton kebutuhan susu di Indonesia, produksi susu nasional hanya mencukupi sebesar 18 persen. Sedangkan 82 persen kebutuhan susu Indonesia dipenuhi dengan impor.

“Dari proses impor ini, tentu berdampak pada ketahanan dan kedaulatan pangan dan kemandirian peternak lokal kita karena tidak ada gairah bisnis,” kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Diskusi Bersama

Dia‎ juga menyatakan, seharusnya Industri Pengolahan Susu dan importir di Indonesia tidak perlu keberatan dalam menjalin kemitraan dengan peternak lokal karena Permentan ini mengakomodasi jenis kemitraan yang sama-sama menguntungkan.

“Ini juga tugas sesungguhnya dari para IPS dan importir. Perlu melihat sisi nasionalismenya, tak hanya aspek untung rugi. Jangan hanya mengimpor susu tanpa ada trickle down effect kepada masyarakat,” jelas dia.

Asosiasi Peternak dan Pengolah Susu Rakyat Indonesia berharap pemerintah kembali memanggil IPS dan Importir yang belum juga menyerahkan proposal kemitraan.

"Kami pun dari AP2SRI kalaupun misalkan IPS dan importir itu ingin kerja sama utk melakukan kemitraan kami akan memberikan data yang valid tentang peternak-peternak. Kami siap terbuka dengan para IPS dan Importir itu untuk mendiskusikan bersama-sama,” tandas dia.

3 dari 3 halaman

Penyediaan dan Peredaran Susu

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan ini mengharuskan IPS dan importir menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Namun hingga batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, Kementan menyatakan baru 23 IPS yang menyerahkan proposal kemitraan. Sementara masih ada 60 lebih IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: