Sukses

Pansel Serahkan Masalah Fit and Proper Test Calon Komisioner KPPU ke Jokowi

Pansel berharap agar DPR segera melakukan fit and proper test kepada 18 calon komisioner KPPU yang telah diseleksi.

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan permasalahan terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota komisioner KPPU kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Ketua Pansel Hendri Saparini mengatakan, pansel merupakan tim yang dibentuk Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setelah tugas yang diberikan selesai, yaitu melakukan seleksi calon anggota KPPU, maka masalah fit and proper test yang tak kunjung dilakukan DPR bukan lagi kewenangan Pansel.

"Kami ditunjuk Presiden dan memiliki tugas untuk menyeleksi calon komisioner KPPU. Setelah itu adalah Presiden dengan DPR. Bagaimana kalau DPR menolak, itu sangat kami tidak harapkan. Tapi itu bukan wilayah kami," ujar dia di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Hendri, sebenarnya pansel juga telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan DPR terkait seleksi yang berlangsung. Dengan demikian tidak ada alasan jika DPR tidak mendapatkan penjelasan mengenai nama-nama yang lolos dalam seleksi calon komisioner KPPU.‎

"Dua kali kami dipanggil dengar pendapat pertama terbuka kedua tertutup kami sudah sampaikan data data yang seharusnya tidak terbuka. Di mana hanya 26 orang saja lolos," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Hendri, Pansel berharap agar DPR segera melakukan fit and proper test kepada 18 calon komisioner KPPU yang telah diseleksi. Dengan demikian diharapkan jabatan komisioner yang bisa segera terisi dan KPPU bisa kembali bekerja secara normal.

"Kami merasa harus dipilih komisioner baru agar sentimen negatif dari dunia usaha tidak terjadi. Ini kita harus beri sentimen positif. Kami berharap, sudah ada perpanjangan dua bulan dan ini perpanjangan kedua yang diperlukan. Mestinya tidak hanya siapanya yang terpilih, tapi bagaimana proses pemilihan komisioner KPPU ini bisa kredibel," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

2 dari 2 halaman

Pansel Bantah Tak Independen dalam Seleksi Komisioner KPPU

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah tuduhan adanya konflik kepentingan dalam melakukan seleksi anggota lembaga pemantau ini.

Ketua Pansel Hendri Saparini mengakui ada sejumlah kalangan yang menyatakan jika pansel tidak independen dan memiliki konflik kepentingan dalam proses seleksi anggota komisioner KPPU.

Hal ini karena para anggota pansel menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa KPPU selama ini.

Menurut dia, bila ada anggota Pansel yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan tertentu, jabatan ini hanya merupakan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada jajaran direksi.

Komisaris tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk dalam penanganan perkara di KPPU.

"Tuduhan ada conflict of interest. Komisaris tugasnya tidak teknis, memberi nasihat kepada direksi. Tidak terlibat secara operasional. Kita memang beberapa komisaris tapi desain seleksi sudah kita siapkan tidak terjadi conflict of interest," ujar dia di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Kemudian, lanjut Hendri, Pansel juga dituduh tidak independen karena pernah menjadi ahli dalam perkara yang diperiksa KPPU. Selain itu, anggota Pansel dituduh merupakan salah satu pengacara bagi pihak yang berperkara KPPU.

Menurut Hendri, dalam perkara di KPPU, lawyer pihak yang berperkara namun merupakan pihak yang mendampingi pihak yang berpekara.

"Oleh karena itu, tuduhan adanya conflict of interest dengan KPPU semata-mata didasarkan karena seorang lawyer pernah mendampingi kliennya dalam persidangan di KPPU sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak," tandas dia.

Â