Sukses

Cara Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Langkah ini diharapkan bisa meredam pergerakan biaya pokok produksi listrik sehingga menahan tarif listrik.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, pemerintah telah menyiapkan kompensasi bagi PT PLN (Persero) terkait keputusan tak adanya kenaikan tarif listrik sampai 2019.

Jonan menuturkan, upaya pemerintah membuat tarif listrik tidak naik sampai akhir 2019 adalah dengan memberikan harga batu bara khusus bagi kelistrikan nasional.

Langkah ini diharapkan bisa meredam pergerakan biaya pokok produksi listrik yang saat ini mayoritas menggunakan bahan bakar batu bara.

"Akan diatur harga batu bara kelistrikan yang dapat mempertahankan tarif listrik," kata dia di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Menurut Jonan, pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk semua golongan tidak naik sampai akhir 2019. Dengan begitu, perlu adanya upaya agar PT PLN tidak merugi, yaitu dengan membuat harga batu bara khusus untuk kelistrikan.

"Harga saat ini sampai akhir 2018 dan enggak akan buat PLN sampai merugi yang luar biasa," ujarnya.

Dia mengaku pihanya sedang menyiapkan peraturan harga batu bara khusus kelistrikan tersebut yang akan keluar dalam waktu dekat.

Namun, dia belum menyebutkan besaran harga batu bara khusus untuk kelistrikan nasional yang pemerintah tetapkan.

"Saat ini sedang disiapkan peraturan harga batu bara untuk kelistrikan nasional. Ancer-ancernya berapa nanti dulu," dia menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019, Jonan Tegaskan Bukan Terkait Politik

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat‎ sampai tahun depan. Langkah ini demi menjaga daya beli masyarakat.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, tarif listrik untuk semua golongan akan dipertahankan pada level yang ditetapkan saat ini‎. Hal tersebut telah dibahas dalam sidang kabinet (sidkab).

‎"Keputusan pemerintah tahun ini dan tahun depan tidak naik itu, di sidang kabinet sudah diputuskan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Jonan, keputusan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 2019 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Jonan juga menegaskan jika keputusan tersebut tidak terkait momen pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019.

"Ada yang bilang ini menjelang tahun politik, bukan karena menjaga daya beli masyarakat saja," tegas dia.

Dia menambahkan, keputusan ini akan didiskusikan dengan Komisi VII DPR. Sebab, ini terkait dengan penambahan subsidi. Hingga saat ini masih ada dua golongan pelanggan tidak mampu, yaitu 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.

Jonan optimistis, Komisi VII DPR akan menyetujui keputusan pemerintah terkait tarif listrik yang tidak naik sampai 2019.

‎"Lalu bagaimana dengan subsidi, Komisi VII juga setuju kalau bisa tidak naik kalau untuk menjaga daya beli," dia menandaskan.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Â