Sukses

3.280 MW Listrik Mengalir dari Proyek Pembangkit 35 Ribu MW

PLN menargetkan Indonesia mendapat tambahan pasokan listrik sebesar 3.280 MW pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menargetkan Indonesia mendapat tambahan pasokan listrik sebesar 3.280 Mega Watt (MW) pada 2018. Hal itu berasal dari pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW).

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, total pembangkit program listrik 35 ribu MW yang beroperasi mencapai 3.280 MW. Ini dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018.

"Tahun ini total pembangkit yang beroperasi 3.280 MW," kata Sofyan, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sofyan menuturkan,pembangkit listrik bagian dari program 35 ribu MW yang beroperasi pada tahun ini ‎mencapai sekitar 6 ribu MW.

"Kira-kira 6.000 MW yang beroperasi diakumulatif. Itu tambah tahun lalu dan tahun tahun sebelumnya," ujar Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, pembangkit bagian program listrik 35 ribu MW berbagai macam jenis, di antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

"‎Ada beberapa pembangkit gas PLTG ada PLTU kecil-kecil mulut tambang, PLTA, PLTB sidrap, solar pv. Kita mau memenuhi kebutuhan, demand sampai suplai terpenuhi," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi

Sebelumnya, megaproyek pembangkit listrik 35 ribu MW telah memasuki tahun ke-3. Dalam rangka menghadapi tantangan dalam pembangunan infrastruktur penyaluran energi listrik atau sisi hilir, PLN Regional Jawa Bagian Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto WS mengatakan, kerja sama PLN dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Tantangan PLN dalam mewujudkan megaproyek 35 ribu MW sering kali melibatkan aspek hukum dan sosial. Permasalahan tersebut perlu diselesaikan agar target pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja DKI Jakarta bisa tercapai," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.

Untuk itu, ia menambahkan, PLN membutuhkan bantuan hukum dari para stakeholder, salah satunya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ruang lingkup kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan.

General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad, menyatakan, kerja sama ini penting bagi PLN, khususnya di ranah hilir dan distribusi.

Itu karena selama ini banyak tantangan PLN di lapangan yang menyangkut kasus hukum perdata, seperti perihal sanksi Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) yang tidak tertagih, hingga akhirnya menjadi kasus hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony T Spontana, menyatakan pihaknya siap untuk membantu PLN dalam rangka menyelesaikan proyek di sektor kelistrkan yang ditugaskan oleh pemerintah.

“Kami dari Kejaksaan senantiasa siap membantu PLN, kaitannya dengan permasalahan hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun bantuan hukum di lapangan. Kami harap, antara PLN dan kejaksaan terus dapat berkoordinasi dan bertukar informasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya menghadapi tantangan yang ada," tandas dia.