Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan. Harga khusus tersebut sebagai kompensasi untuk PT PLN (Persero), atas tidak ada kenaikan tarif listrik sampai 2019.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, payung hukum tersebut merupakan perubahan kelima PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada pasal 85 yang menyatakan harga patokan merujuk pada harga pasar.
Advertisement
Baca Juga
"S‎udah diteken sama Presiden‎. Ya perubahan mengenai PP 23 yang ke berapa gitu judulnya sama," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Bambang mengungkapkan, besaran penetapan harga batu bara khusus untuk kelistrikan tertuang Peraturan Menteri ESDM.‎ Namun, dia belum bisa menyebutkan besaran harganya.
‎"Ya itu belum tahu (harganya), sebelum menteri keluarin Peraturan Menteri saya enggak mau ngomong dulu," ujar Bambang.
Menurut Bambang, penetapan harga batu bara khusus kelistrika‎n tersebut, sebagai kompensasi kebijakan tidak dinaiknya harga listrik sampai akhir 2019. Dalam poin penting aturan ini, menteri yang membawahi sektor terkait mendapat kewenangan menentukan harga batu bara.
"Untuk ketenagalistrikan, untuk kepentingan nasional menteri dapat menentukan harga batu bara tertentu. Intinya begitu ," tandas Bambang.Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019, Jonan Tegaskan Bukan Terkait Politik
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat‎ sampai tahun depan. Langkah ini demi menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, tarif listrik untuk semua golongan akan dipertahankan pada level yang ditetapkan saat ini‎. Hal tersebut telah dibahas dalam sidang kabinet (sidkab).
"Keputusan pemerintah tahun ini dan tahun depan tidak naik itu, di sidang kabinet sudah diputuskan," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Jonan, keputusan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 2019 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Jonan juga menegaskan jika keputusan tersebut tidak terkait momen pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 2019.
"Ada yang bilang ini menjelang tahun politik, bukan karena menjaga daya beli masyarakat saja," tegas dia.
Dia menambahkan, keputusan ini akan didiskusikan dengan Komisi VII DPR. Sebab, ini terkait dengan penambahan subsidi. Hingga saat ini masih ada dua golongan pelanggan tidak mampu, yaitu 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA.
Jonan optimistis, Komisi VII DPR akan menyetujui keputusan pemerintah terkait tarif listrik yang tidak naik sampai 2019.
‎"Lalu bagaimana dengan subsidi, Komisi VII juga setuju kalau bisa tidak naik kalau untuk menjaga daya beli," dia menandaskan.
Advertisement