Sukses

Monex Bantah Masuk Daftar Investasi Bodong yang Ditutup Satgas

Monex Investindo Futures membantah masuk sebagai perusahaan investasi bodong karena memiliki izin resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi melarang 57 entitas atau perusahaan untuk menghentikan kegiatan usahanya karena berpotensi merugikan masyarakat atau investasi bodong. Keputusan ini diambil setelah Satgas memantau dan memeriksa 57 entitas tersebut.

Dalam daftar 57 entitas yang dilarang beroperasi Satgas Waspada Investasi itu, ada nama entitas www.monexinvestindofutures.cf.

Menanggapi munculnya nama situs investasi bodong tersebut, PT Monex Investindo Futures membantahnya. Perusahaan pialang ini mengklaim beroperasi atau menjalankan usahanya secara resmi dengan mengantongi izin regulator.

"PT Monex Investindo Futures adalah perusahaan pialang resmi Indonesia yang bergerak di industri berjangka di bawah naungan BAPPEBTI (Badan regulator di bawah Kementrian Perdagangan RI) dengan situs resmi www.mifx.com," tegas Head of Public Relations PT Monex Investindo Futures, Omegawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dia mengatakan, situs yang membawa nama Monex Investindo Futures seperti yang disebutkan Satgas Waspada Investasi adalah situs bodong yang mencatut nama Monex.

"Situs tersebut sudah pernah kami laporkan ke BAPPEBTI untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Omegawati mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan segala bentuk penawaran investasi dari situs-situs yang mencatut nama broker resmi tersebut atau investasi bodong.

2 dari 2 halaman

Satgas Tutup 57 Perusahaan Investasi Bodong

Satgas Waspada Investasi telah memantau dan memeriksa 57 entitas atau perusahaan investasi di Indonesia. Keputusannya, 57 entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya karena berpotensi merugikan masyarakat atau investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut, 57 entitas atau perusahaan yang sudah diperiksa itu antara lain sebanyak 33 entitas di bidang perdagangan forex atau futures.

Adapula sembilan entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, delapan entitas di bidang multilevel marketing (MLM), dan tujuh entitas di bidang lainnya.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha atau investasi bodong dari 57 entitas tersebut. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dan masyarakat.

"Masyarakat agar berhati-hati karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi (investasi bodong), sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," tegas Tongam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: