Sukses

Kementerian PANRB: RPP Gaji PNS Masih Pembahasan

Dalam RPP penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan melalui indeks penghasilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakui tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembahasannya ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun lalu.

Dalam pembahasan RPP tersebut, dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.

"Itu memang bahan rapatnya, dan itu juga masih simulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

Dalam RPP tersebut, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditentukan melalui indeks penghasilan.

Dari data yang diunduh di website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), indeks penghasilan itu terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

RPP tersebut menyebutkan perbandingan indeks gaji pangkat terendah yaitu Jabatan Administrasi 1 hingga Jabatan Fungsional 1 berbanding dengan indeks gaji pangkat tertinggi yaitu jabatan Pimpinan Tinggi 1 dengan perbandingan 1 : 12.698.

Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar PNS akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, melainkan juga PNS di pemerintah pusat.

Dari dokumen RPP tersebut, bahkan menjabarkan asumsi penghasilan sejumlah pejabat negara, dari mulai anggota DPR hingga ke level Presiden.

 

2 dari 2 halaman

Gaji Presiden

Untuk level Presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553, 4 juta. Sedangkan Wakil Presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000 maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.

Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.

Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Angota DPR, Aggota DPD, Aggota BPK dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â