Sukses

Kadin Dukung Kemenhub Atur Taksi Online

Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang Indonesia terus menyoroti perkembangan dari implementasi Peraturan Menteri 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek termasuk di dalamnya aturan taksi online

Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, aturan PM 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban angkutan jalan.

Pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut. “Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan PM 108 ini dapat berjalan konsisten,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jumat (9/3/2018).

Selain itu, aturan ini juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban. Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah. Dengan begitu, tidak terjadi over capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi bumerang bagi bisnis angkutan jalan.

Menurutnya, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Melalui aturan PM 108 ini, akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.

Dia juga masih memiliki catatan terkait aturan PM 108 yang belum terimplementasi hingga saat ini. Menurutnya, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.

Untuk itu, diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Dukungan ini misalnya dari pihak kepolisian, para pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dan dari para pengemudi angkutan.

“Dukungan seluruh pihak diperlukan agar implementasi aturan PM 108 dapat berjalan konsisten," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Kompak Tuntaskan Masalah Taksi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu bentuk dukungannya mempercepat beroperasinya penyediaan dashboard pemantau dari armada mitra aplikator taksi online.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai, selama ini aplikator tidak mau mengikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi di bawah Kominfo.

"Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika data pun tidak punya. Pemerintah itu harus kompak," ucap Djoko pada 13 Februari 2018.

Djoko menambahkan, Kemenhub sendiri mengungkapkan sejauh ini dashboard pemantau taksi online belum live. Saat ini Kominfo sudah menyampaikan halaman awal dashboard terkait jumlah kendaraan dan pengemudi online, tetapi di halaman tersebut hanya bisa melakukan redirect ke alamat masing-masing operator aplikasi.

Kominfo tengah memproses pemberian user id dan password untuk akses itu. Kabarnya, saat ini masing-masing aplikator membuat dashboard sendiri dengan tampilan yang berbeda-beda.

"Padahal, permintaan dari Kemenhub, seharusnya semua data dapat terkirim secara real time sehingga data bisa diolah dalam satu dashboard dan hak akses bisa diberikan sesuai wilayah agar bisa dilakukan pengawasan," tambah Djoko.

Sementara itu, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga mengkritisi penyelesaian mengenai taksi online tersebut. Dia menuturkan, dari perintah Presiden, sudah jelas pihaknya memerintahkan untuk mewadahi taksi online tersebut.

"Kemenhub sudah menjalankan tugasnya dengan membuat PM 108/2017, kenapa Kominfo tak dukung dengan pengoperasian dashboard pemantau tepat waktu? Ini sejak Oktober 2017 sudah tahu akan ada kebutuhan dashboard, kok sekarang seperti sistem kebut semalam? Wajar itu Kemenhub mempertanyakan kapan dashboard beres," ucap dia.

Menurut dia, pembuatan dashboard tersebut seperti management center. Implementasinya dengan memanggil aplikator, pembuatan akses password, dan data tampil.

"Sekarang pertanyaannya, Kominfo sudah bisa belum dapat username dan password dari aplikator. Intinya itu bisa akses ke jeroan aplikasinya, nanti transaksi, siapa pemesan, driver dan lainnya bisa diketahui. Kalau takut tentang security bisa saja dikoordinasikan dengan Kominfo agar proses pengiriman data lebih secure," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: