Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi (migas). PP tersebut akan dijadikan jembatan untuk penyatuan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) PGN dengan PT Pertamina (Persero).
Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Gigih Prakoso mengatakan, PP Holding BUMN migas akan setera terbit setelah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"PP kan sudah ditandatangani Pak Presiden, sekarang proses disetujui Kemenkumham,"kata Gigih, di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Setelah PP tersebut terbit, Kementerian BUMN akan mengajukan valuasi nilai saham negara ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Saham negara yang ada di PGN kemudian akan dialihkan ke Pertamina.
"Lalu BUMN menyampaikan valuasi ke Kemenkeu sekarang ada di DJKN. Valuasi itu menilai ada berapa saham seri B yang dimiliki oleh pemerintah kalau di-inbreng-kan ke Pertamina," paparnya.
Menurut Gigih, setelah proses tersebut diselesaikan, maka Pertamina akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Targetnya RUPS akan dilakukan pada Maret 2018.
"Setelah itu kalau disetujui RUPS Pertamina , pokoknya enggak lebih dari bulan inilah. Di Bulan Maret harus RUPS," ungkapnya.
Aturan Penyertaan Modal
Untuk diketahui, aturan holding tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dalam aturan tersebut disebutkan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan. Adapun isi PP 6 Tahun 2018 sebagai berikut:
Pasal 1
1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero).
Pasal 2
1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 13.809.038.755 ( tiga belas miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh lima ) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Advertisement
Pasal 3-6
Pasal 3
Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :a) Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan b) Perusaaan Perseroan (persero) PT Pertamina menjadi Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: