Sukses

Stok Pupuk di Jawa Timur 3 Kali di Atas Ketentuan Minimal

PT Pupuk Indonesia menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk nonsubsidi di kios resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Pupuk Indonesia menyatakan bahwa stok pupuk di Jawa Timur cukup untuk kebutuhan hingga 6 minggu. Pemerintah menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tertutup untuk memastikan kelompok tani mendapat pasokan pupuk.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Tossin Sutawikara menyatakan, stok pupuk di gudang-gudang kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur kini mencapai 347.456 ton atau 3 kali lipat lebih dari ketentuan minimal sebesar 109.252 ton.

Pupuk Indonesia memang menyiapkan stok pupuk tiga kali lipat melebihi dari alokasi yang ditentukan pemerintah. Stok pupuk tersebut dapat memenuhi kebutuhan petani untuk musim tanam.

"Stok di Jawa Timur untuk pupuk urea di gudang saat ini mencapai 161.003 ton, pupuk NPK 95.967 ton, SP-36 18.869 ton, ZA 36.210 ton, dan organik 35.406 ton. Seluruhnya siap disalurkan ke 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur," ujar Tossin, seperti dikutip Minggu (11/3/2018).

Dapat dikatakan stok urea mencukupi permintaan para petani sepanjang masa tanam ini, apalagi pasokan relatif lancar.

Untuk menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadi penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 7 Tahun 2017 bahwa untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi, petani agar tergabung dengan kelompok tani dan menyusun RDKK.

"Pupuk bersubsidi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Keluhan Petani

Sementara adanya keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

PT Pupuk Indonesia pun menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk nonsubsidi di kios resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Jadi, seandainya belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, petani yang bersangkutan masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

Perlu diketahui, pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV. Ini sesuai dengan prinsip enam tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, dan Mutu.

Kemudian Peraturan Menteri Pertanian No 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun, praktiknya, Pupuk Indonesia menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. Ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan ketika terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.

"Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip enam tepat," pungkasnya.

Reporter: Syakur Usman

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: