Sukses

Kemenhub Rilis Surat Edaran Pembatasan Powerbank di Pesawat

Adanya aturan pembatasan powerbank di pesawat sebagai upaya perlindungan keselamatan penerbangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Demi keselamatan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso selaku regulator penerbangan nasional telah menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan (power bank) pada pesawat udara.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini ditujukan pada maskapai dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. Peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia.

Ini mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran powerbank akibat meledaknya powerbank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan oleh maskapai China.

Ini menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial penumpang pesawat membawa powerbank kemana-mana.

Agus menuturkan, dikeluarkannya SE Nomor 015 tahun 2018 yang ditetapkan pada 9 Maret 2018 ini berkaitan dengan ada potensi risiko bahaya meledak dan kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi dalam sebuah penerbangan di China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan dengan adanya perkembangan teknologi dan kebiasaan sosial orang membawa powerbank kemana-mana.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Agus menjelaskan, hanya peralatan dengan daya yang besar yang dibatasi, sedangkan yang kecil tetap diperbolehkan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan.

Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan.

Agus berharap SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik. Termasuk di antaranya juga dengan memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik.

Di sisi lain, Agus juga mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan dalam aturan tersebut serta bekerjasama dengan petugas terkait segala sesuatu pengaturan dalam SE ini demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Karena keselamatan dan keamanan penerbangan adalah tanggung jawab bersama semua pihak, baik regulator, operator maupun penumpang," kata dia. (Yas)