Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan delapan kontainer atau kurang lebih 5 ton bawang putih impor ilegal. Impor bawang putih tersebut seharusnya untuk bibit, tetapi justru dijual ke pasar.
Direktur Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto menjelaskan, Kementerian Perdagangan tengah menelusuri perizinan dan asal muasal hasil temuan bawang putih impor yang diduga ilegal dan tak memenuhi peraturan wajib administrasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sudah tarik 5 ton bawang putih ilegal dari Pasar Induk Kramat Jati. Ada delapan kontainer yang kami inventarisasi, yang masuk," tutur Veri di Kompleks Pergudangan Jakarta Distribution Center (JDC), Kamal Muara, Pejaringan Jakarta Utara, Senin (12/3/2018).
Ia menduga, bawang putih impor ilegal tersebut telah didistribusikan dan menyebar ke berbagai kota lainnya baik di Pulau Jawa hingga Pulau Sumatera. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan penelusuran ke Medan secara langsung pada sore nanti.
"Sore nanti kami cek di Medan. Kami akan cek kembali pendalaman kami terkait ini," ungkapnya.
Dari jumlah total kontainer yang ditemukan, Kemendag mengungkapkan bahwa bawang putih impor ilegal ini jumlahnya cukup signifikan.
Penyelewengan Izin
Penyelewengan yang dilakukan importir adalah dengan menggunakan izin bibit tetapi kemudian setelah masuk ke Indonesia dijual langsung ke pasar.
"Jadi kalau mau impor bibit bawang putih ya bibit sajalah, jangan dijual ke pasar," tuturnya.
Veri menjelaskan bahwa ia akan melakukan gelar temuan. "Ya nanti barangnya akan kami perlihatkan. Ini contoh bibit bawang putih yang dijual ke Pasar Kramat Jati. Ini kita duga dari China," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement
Cabut Izin
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengancam akan mencabut izin importir delapan kontainer bawang putih yang diduga menyalahi aturan tersebut. Kemendag, kata dia, sedang menelusuri kasus tersebut dengan pengecekan izin yang kemungkinan disalahgunakan.
"Kita lagi telusuri dan kami akan cek betul kalau itu terbukti dia, izinnya bibit, tapi dia kirim bawang jadi, kita akan proses hukum. Bukan hanya kita sita dan police line saja, tapi proses hukum," ujar Enggartiasto pada 6 Maret 2018.
Dia menganggap temuan bawang putih impor yang diduga ilegal tersebut sebagai tindakan yang sama dengan penyelundupan. Jika terbukti melanggar aturan, Enggartiasto mengancam akan mencabut izin perusahaan impor tersebut.
"Apa bedanya dengan penyelundupan. Akan saya cabut izinnya (importir bawang putih ilegal), jangan pernah lagi dia minta dapat izin," tegas Enggartiasto.