Sukses

Swasta Bisa Ikut Biayai Perbaikan 183 Situ di Jabodetabek

Kementerian PUPR membuka peluang bagi swasta untuk ikut mendanai revitalisasi dan pengelolaan situ-situ di Jabodetabek

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka pintu bagi swasta untuk dapat mendanai program revitalisasi dan pengelolaan situ di area Jabodetabek. Keberadaan situ dinilai penting sebagai tempat penampungan air dan pencegah banjir Jakarta. 

Menurut data Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jabodetabek memiliki sebanyak 206 situ. Setelah dilakukan peninjauan ulang, ditemukan hanya 183 situ saja yang masih terdeteksi keberadaannya.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menggambarkan skema pembiayaan penanganan perbaikan situ yang menurutnya bisa memakai skema Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang biasa dipakai pengembang membangun gedung.

"Coba katakan, idealnya rata-rata situ luasnya sekitar 10 hektare. Dana yang dibutuhkan untuk masing-masing situ sekitar Rp 20 miliar, tidak besar-besar amat. Skema dana Koefisien Lantai Bangunan bisa diterapkan untuk perbaikan situ, dengan pendanaan berkala 5 tahunan," jelasnya kepada Liputan6.com di sela-sela kunjungan ke Situ Pengasinan, Depok, Senin (12/3/2018).

Nirwono pun setuju dengan ide pemerintah yang hendak melibatkan pihak swasta terkait masalah dana. Kementerian PUPR sebelumnya menyatakan, membuka kesempatan koordinasi dengan pihak swasta untuk penanganan perbaikan situ selain lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari 183 situ di Jabodetabek, dia bilang, lebih dari setengahnya kini dalam kondisi tak terawat. Namun begitu, masih ada dua kendala yang harus dihadapi sebelum dapat dilakukan perbaikan situ, yaitu soal sertifikasi lahan dan konsep baru situ.

Oleh karena itu, Nirwono pun mengimbau berbagai elemen pemerintahan untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut agar jumlah situ yang masih eksis tidak terus berkurang.

"Jika sebelumnya masalah ini hanya melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, coba ajak duduk bersama juga Pemerintah Daerah sebagai pemilik lahan, agar perbaikan situ di Jabodetabek bisa cepat direalisasikan," pungkas Nirwono.

2 dari 2 halaman

Mayoritas Proyek PUPR Digarap Kontraktor Kecil dan Menengah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, mayoritas proyek Kementerian PUPR digarap oleh kontraktor kecil dan menengah. Hal itu menunjukkan jika semua pelaku usaha terlibat dalam proyek infrastruktur.

Kementerian PUPR memiliki 3.935 paket proyek senilai Rp 77,86 triliun di tahun 2017. Dari jumlah tersebut, 3.650 paket atau 93 persen senilai Rp 32,29 triliun dikerjakan kontraktor kecil dan menengah.

"Paket di atas Rp 100 miliar, 65 persen dikerjakan BUMN dan 35 persen swasta. Untuk paket Rp 50–100 miliar hanya 10 persen dikerjakan BUMN sementara swasta 90 persen. Di bawah Rp 50 miliar sebanyak 3.650 paket, seluruhnya dikerjakan swasta," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Jumlah badan usaha kontraktor di Indonesia saat ini sebanyak 136.662 perusahaan. Dari situ, sebanyak 116.026 perusahaan masuk kualifikasi kecil dan terbagi lagi menjadi tiga jenis sub kualifikasi. Sub kualifikasi K-1 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1 miliar sebanyak 86.870 perusahaan.

Sub kualifikasi K-2 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 1,75 miliar sebanyak 12.854 perusahaan. Sub kualifikasi K-3 dengan nilai paket pekerjaan yang dapat dikerjakan hingga Rp 2,5 miliar sebanyak 16.302 perusahaan.

Sementara jumlah kontraktor kualifikasi menengah berjumlah 19.004 perusahaan dengan dua sub kualifikasi. Antara lain, M-1 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 10 miliar sebanyak 15.047 perusahaan dan sub kualifikasi M-2 dengan nilai proyek yang dapat dikerjakan hingga Rp 50 miliar sebanyak 3.957 perusahaan.

Kontraktor kualifikasi besar berjumlah 1.632 perusahaan yang terbagi dua sub kualifikasi yakni B-1 dapat mengerjakan proyek senilai hingga Rp 250 miliar dan B-2 yang dapat melaksanakan proyek konstruksi dengan nilai tidak terbatas.

Pembagian tersebut sesuai dengan Peraturan (Permen) PUPR Nomor 19 tahun 2014 tentang perubahan Permen PU Nomor 08 tahun 2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.