Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan surat rekomendasi kepada Kementerian BUMN terkait tindak lanjut kecelakaan kerja proyek yang dilakukan oleh BUMN Karya pada Senin ini. Salah satu isi yang ada di dalam surat menyampaikan perihal pemberian sanksi bagi pihak kontraktor.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, sanksi akan diberikan kepada empat kontraktor BUMN Karya yakni Hutama Karya, Adhi Karya, Waskita Karya , dan Wijaya Karya. Pemberian sanksi tergantung seberapa besar kesalahan proyek yang masing-masing pihak lakukan.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau Waskita kan sudah tujuh kali, sementara Hutama Karya sampai ada yang meninggal. Wijaya Karya dan Adhi Karya hanya kecelakaan kerja saja. Masing-masing punya bobot sendiri," ujarnya di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Waskita sendiri sebagai kontraktor dengan kesalahan kerja terbanyak, sebut dia, menurut surat rekomendasi akan diberikan sanksi tegas berupa evaluasi jajaran manajemen dan pengurusnya.
"Manajemen itu sistemnya, kalau pengurus itu direksinya. Soal pencopotan, itu terserah di sana (Kementerian BUMN)," ucap Menteri Basuki.
Untuk tiga kontraktor lainnya, pemberian sanksi tidak akan sebesar yang dikenakan kepada Waskita. Seperti Hutama Karya, yang hanya akan dirombak para pekerja yang ada di lapangan saja.
Â
Wijaya Karya dan Adhi Karya
Terkait dua kontraktor lainnya yaitu Wijaya Karya dan Adhi Karya, Menteri Basuki tidak menyebutkan secara pasti sanksi yang akan diberikan, dengan mengatakan hanya hukuman kecil saja.
Sementara itu, Kepala Biro PUPR Hendra Atmawijaya menyatakan, isi surat rekomendasi dapat sewaktu-waktu berubah, tergantung keputusan Kementerian BUMN sebagai penerapan kebijakan akhir.
"Bisa saja berubah kalau ada keberatan tentang itu. Kita belum tahu responsnya seperti apa, kan belum dibaca Rini Soemarno (Menteri BUMN)," aku dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement