Sukses

Kesal Izin Diselewengkan, Mendag Blacklist Importir Bawang Putih Ilegal

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita blacklist importir yang menyalahgunakan izin impor bawang putih.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita memastikan tidak akan lagi memberikan izin impor bawang putih kepada perusahaan yang melakukan penyelundupan bawang putih. Hal ini menyusul temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal bawang putih asal China yang masuk dengan menggunakan izin impor bibit.

Dia menyatakan, sebanyak 5 ton bawang putih ilegal yang ditemukan dari Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur dipastikan merupakan hasil selundupan. Sebab, bawang putih Impor tersebut masuk bukan menggunakan izin yang benar.

"Sudah jelas itu penyelundupan, dengan alasan itu adalah bibit, tapi yang masuk bawang putih. Ya bagaimana lagi, kita sudah keluarin izin barang sudah datang. Kalau enggak nyelundup, apa lagi?," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Enggartiasto, jika masuknya secara ilegal, maka pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan. Sehingga bisa saja bawang putih ilegal tersebut sudah masuk ke pasaran.

"Ya bagaimana kalau barang legal, kita gampang. Barangnya pakai 'kapal selam', bagaimana. Mereka minta izin kalau yang bibit kan tidak melalui kami. Yang barang jadi melalui kemendag. Jadi bibit tidak. Tapi ternyata dari bibit jadi bawang putih, beredar, ya kita PPNS line," jelas dia.

Namun demikian, Enggartiasto memastikan tidak lagi akan memberikan izin kepada perusahaan yang melakukan impor ilegal tersebut. Bahkan perusahaan tersebut masuk daftar hitam (blacklist) Kemendag.

"Ya sudah lah jangan pernah lagi berhubungan, minta izin ekspor, impor bawang putih, segala macam. Sudah jelas nyolong, jelas nyelundup. Ngapain lagi kita urusan dagang sama tuh orang. Direksi, pemegang saham, komisaris kita blacklist, jangan pernah lagi ada hubungan," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Kemendag Telusuri Izin 8 Kontainer Bawang Putih Ilegal, Diduga dari China

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan delapan kontainer atau kurang lebih 5 ton bawang putih impor ilegal. Impor bawang putih tersebut seharusnya untuk bibit, tetapi justru dijual ke pasar.

Direktur Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto menjelaskan, Kementerian Perdagangan tengah menelusuri perizinan dan asal muasal hasil temuan bawang putih impor yang diduga ilegal dan tak memenuhi peraturan wajib administrasi.

"Kami sudah tarik 5 ton bawang putih ilegal dari Pasar Induk Kramat Jati. Ada delapan kontainer yang kami inventarisasi, yang masuk," tutur Veri di Kompleks Pergudangan Jakarta Distribution Center (JDC), Kamal Muara, Pejaringan Jakarta Utara, Senin (12/3/2018).

Ia menduga, bawang putih impor ilegal tersebut telah didistribusikan dan menyebar ke berbagai kota lainnya baik di Pulau Jawa hingga Pulau Sumatera. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan penelusuran ke Medan secara langsung pada sore nanti.

"Sore nanti kami cek di Medan. Kami akan cek kembali pendalaman kami terkait ini," ungkapnya.

Dari jumlah total kontainer yang ditemukan, Kemendag mengungkapkan bahwa bawang putih impor ilegal ini jumlahnya cukup signifikan.

Penyelewengan yang dilakukan importir adalah dengan menggunakan izin bibit, tetapi kemudian setelah masuk ke Indonesia dijual langsung ke pasar.

"Jadi kalau mau impor bibit bawang putih ya bibit sajalah, jangan dijual ke pasar," tuturnya.

Veri menjelaskan bahwa ia akan melakukan gelar temuan. "Ya nanti barangnya akan kami perlihatkan. Ini contoh bibit bawang putih yang dijual ke Pasar Kramat Jati. Ini kita duga dari China," tandasnya.