Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium penambahan jumlah armada taksi online. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut mengatakan, tujuan dari moratorium atau penghentian sementara tersebut, pertama untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kredit macet untuk kendaraan bermotor. Sebab, selama ini banyak armada yang digunakan untuk taksi online yang didapatkan melalui kredit kendaraan bermotor.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti jumlahnya berlebihan tidak ketemu equilibriumnya 70 persen, kredit nanti macet. Jadi harus diproteksi. Jadi jangan emosional," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Kedua untuk membatasi jumlah taksi online. Karena pemerintah melihat jika jumlah armada taksi online sudah sangat banyak. Sehingga perlu dihentikan sementara penambahan jumlah armadanya.
"Karena kita melihat ini sudah berlebihan dari kuota yang ada. Jadi supply demand harus dibuat saling mengisi," kata dia.
Luhut menyatakan belum menentukan sampai kapan moratorium ini diberlakukan. Namun, pemerintah akan terus memantau perkembangan taksi online.
"Enggak tahu (moratorium penambahan taksi online). Nanti kita monitor satu-satu. Kita juga ingin tambah lagi tapi jangan collapse," tandas dia.
Pemerintah Permudah Uji Kir Taksi Online
Bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek mulai Kamis, 22 Februari 2018 dapat melakukan uji berkala atau uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.
Pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji kir berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala.
"Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, pada 22 Februari 2018.
Bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek, mulai Kamis, 22 Februari 2018 dapat melakukan uji berkala atau uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.
Pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji kir berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala.
"Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2018).
Advertisement