Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan 7 kontainer atau sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel impor dari China. Kedua produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
"Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Ini hasil sinergi antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai," ungkap Direktur Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Veri menjelaskan untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.
Lebih jauh kata Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikandengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana," tegas Veri.
Penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas BareskrimPolri.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Srie Agustina mengatakanakan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas pelanggar. "Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemendag juga telah mengamankan 5 ton atau 254 karung bibit bawang putih asal impor yangberedar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Impor Jeruk Mandarin RI Naik 1.600 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kenaikan impor buah-buahan oleh Indonesia pada Desember 2017, antara lain jeruk mandarin, apel, anggur, dan buah pir menjelang Tahun Baru China atau Imlek yang jatuh pada 16 Februari 2018. Yang tertinggi, kenaikan nilai impor jeruk mandarin yang melonjak 1.633,33 persen pada akhir tahun lalu dibanding November 2017.
Kepala BPS, Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk mengungkapkan, ada peningkatan impor nonmigas dari barang konsumsi, yaitu buah-buahan dengan nilai US$ 62,4 juta pada Desember 2017 terhadap November 2017.
"Impor barang konsumsi naik 2,43 persen (MoM) senilai US$ 1,37 miliar. Yang naik impornya apel, anggur, jeruk mandarin karena mendekati Imlek," kata dia saat Rilis Neraca Perdagangan di kantornya, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Data BPS menunjukkan, realisasi impor jeruk mandarin pada Desember 2017 mencapai US$ 10,4 juta. Jumlah itu naik signifikan US$ 9,8 juta atau 1.633,33 persen dari capaian November 2017 yang sebesar US$ 600 ribu.
Sementara kumulatifnya Januari-Desember 2017, impor jeruk mandarin oleh Indonesia mencapai nilai US$ 96,6 juta atau melonjak 88,30 persen atau US$ 45,3 juta dibanding periode yang sama 2016 yang senilai US$ 51,3 juta.
"Paling banyak impor jeruk mandarin dari China," kata Kepala Subdirektorat Statistik Impor BPS, Rina Dwi Sulastri.
Â
Advertisement
Impor Apel dan Pir
Sementara itu, Indonesia juga mengimpor buah apel di Desember 2017 dengan nilai US$ 53,2 juta atau menanjak 107 persen dari realisasi US$ 25,7 juta pada November 2017. Adapun, impor buah apel sepanjang Januari-Desember 2017 naik 19,62 persen menjadi US$ 315,2 juta dibanding US$ 263,5 juta pada periode 2016.
Impor buah anggur pada periode Desember 2017 sebesar US$ 44,1 juta atau naik signifikan 53,13 persen dari November tahun lalu sebesar US$ 28,8 juta. Sepanjang 2017, Indonesia mengimpor anggur senilai US$ 252 juta atau naik 27,92 persen dari 2016 yang senilai US$ 197 juta.
Sementara itu, buah pir, realisasi impornya pada Desember 2017 naik 85,96 persen menjadi US$ 21,2 juta dari US$ 11,4 juta di bulan sebelumnya tahun lalu. Pada Januari-Desember 2017, impor buah pear tercatat senilai US$ 202,7 juta dari periode yang sama 2016 sebesar US$ 110,4 juta atau naik 83,61 persen.