Liputan6.com, Jakarta - Hingga akhir Februari 2018, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Senen membukukan penerimaan pajak sebesar 10 persen atau kurang lebih Rp 200 miliar dari target sepanjang tahun. Di 2018, KKP Pratama Jakarta Senen ditargetkan mampu membukukan penerimaan pajak Rp 2 triliun.
"Untuk angkanya saya harus cek kembali. Tapi persentasenya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2 bulan pertama ini hingga Februari sudah 10 persen dari total target," kata Kepala KPP Pratama Jakarta Senen Arif Imawan, Kamis (15/3/2018).
Arif melanjutkan, target penerimaan pajak Rp 2 triliun tersebut mengalami kenaikan 10 persen jika dibandingkan realisasi penerimaan pada 2017. Namun ia yakin bahwa pada tahun ini angka pertumbuhan penerimaan pajak bisa mencapai 28 persen.Â
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya itu, ia juga menyarankan bagi para Wajib Pajak untuk bisa menyetorkan pajak sesuai waktu yang ditentukan agar dapat terlayani secara optimal.
"Trennya memang umumnya pada setor akhir-akhir waktu pembayaran yah. Kecenderungan itu masih ada. Makanya kami himbau pada Wajib Pajak jangan mepet-mepet. Semuanya kan sesuai nomor urut. Bahkan kantor pusat sudah berikan layanan tambahan dengan pada hari Sabtu kantor tetap buka," tandasnya.
Untuk sanksi bagi Wajib Pajak yang terlambat dalam melakukan setor pajak, Arif mengungkapkan bahwa akan diberikan teguran hingga pidana. Tetapi untuk sanksi pidana yang memberikan adalah kantor wilayah dan bukan Kantor Pelayanan Pajak.
"Sanksi tidak hanya berlaku bagi KPP saja, tapi juga berlaku untuk umum. Kalau terlambat lapor, setor, dan juga bayar, itu semua sudah ada sanksinya. Ini amanah dari Undang-Undang. Prosedurnya mulai dari teguran dulu, surat paksa, dan juga counceling. Tapi sejauh ini kita coba lakukan dengan pendekatan yang soft. Untuk pidananya, itu tugasnya Kantor Wilayah (Kanwil) ya, bukan KPP," tuturnya.
Total Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan negara dari pajak mencapai Rp 156,8 triliun atau 11,32 persen hingga 7 Maret 2018, dari target perolehan pajak tahun ini Rp 1.424,7 triiun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengungkapkan, capaian pajak dari Januari sampai 7 Maret 2018 sebesar Rp 156,8 triliun. Pencapaian pajak tersebut tumbuh 19,06 persen, dari periode yang sama pada tahun lalu, di luar Pajak Penghasilan (PPh)‎ minyak dan gas bumi (Migas).
"PBB memang cenderung turun, PPh migas belum setor saja ini. Tapi secara total growth-nya 19,06," kata Robert, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Penerimaan negara dari pajak sampai 7 Maret 2018 tersebut terdiri dari PPh nonmigas, sebesar Rp 88,7 triliun, atau 10,8 persen dari target. PPh nonmigas tumbuh 20,26 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 67 triliun atau 12,3 persen dari target. PPN dan PPnBM tumbuh 18,37 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Pajak Bumi Bangunan (PBB) tercatat minus Rp 133,9 miliar, atau 0,77 persen dari target. PBB mencatatkan pertumbuhan minus 134,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
‎Pajak lainnya sebesar Rp 1,2 triliun, atau 12,7 persen dari target. Pajak lainnya tumbuh 28,28 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Robet menyatakan, capaian pajak hingga 7 Maret 2018 sangat baik‎. Dia berharap setiap bulan capaian tersebut terus membaik sehingga dapat meringankan tugas instansinya dan target pajak tercapai.
‎"Ini baguslah, semoga terus-terusan setiap bulan sehingga kerjaan kita lebih ringan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement