Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Keberadaan PP tersebut diharapkan bisa membuat industri nasional mendapatkan kepastian pasokan garam sebagai bahan baku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, PP impor garam ini selesai besok hari dan siap diterbitkan. "Besok sudah selesai," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sejumlah hal terkait dengan impor garam akan diatur dalam PP ini. Misalnya soal kuota dan rekomendasi impor yang sebelumnya ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), rencananya akan dialihkan kembali ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"(Soal kuota impor) Ya mungkin akan ada, tapi dasar hukumnya ada. (Soal peralihan rekomendasi) Ya besok saja (dijelaskan),"Â dia menjelaskan.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto juga mengamini hal tersebut. Menurut dia, saat ini tinggal menunggu penerbitan PP. "Kita tunggu saja," ungkap dia.
Selain itu, meski rekomendasinya akan dialihkan ke Kemenperin, namun izin impornya akan tetap berada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Izin, ada di Kemendag. Nanti kita rapatkan di Kemenko‎ Perekonomian," tandas dia.
Â
DPR Ingatkan Pemerintah soal Menipisnya Stok Garam Industri
Ketua DPR Bambang Soesatyo mewanti-wanti pemerintah agar memberi perhatian serius pada menipisnya stok garam untuk bahan baku industri di dalam negeri. Ia meminta pemerintah berinovasi untuk menggenjot produksi garam di dalam negeri sehingga tak bergantung pada impor.
Bambang mengatakan, menipisnya stok garam industri di dalam negeri terkait erat dengan meningkatnya permintaan dari industri makanan dan minuman. Oleh karena itu, dia menuturkan, harus ada solusi permanen dari pemerintah guna mengatasi ancaman kelangkaan garam industri.
"Pimpinan DPR meminta pemerintah segera melakukan pengembangan teknologi guna meningkatkan produksi garam di Indonesia dan memberi kemudahan bagi para petani garam dalam memproduksi garam. Jadi tidak selalu bergantung pada impor garam," ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/3/2018).
Ia mendorong Kementerian Pertanian agar mempermudah proses dan percepatan industri garam nasional dengan membuka area yang potensial demi menggenjot produksi.
"Mengingat hingga saat ini kebutuhan industri makanan dan minuman untuk garam industri mencapai 535 ribu ton," kata dia.
Selain itu, Bambang juga mengharapkan koordinasi antar-kementerian yang terkait langsung dengan persoalan garam bisa ditingkatkan. Antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Agar kementerian-kementerian terkait segera melakukan rapat bersama guna mencari solusi, baik jangka pendek maupun jangka panjang terhadap tipisnya stok garam sebagai bahan baku industri, mengingat beberapa industri makanan dan minuman terancam harus berhenti beroperasi," kata dia.
Â
Â
Â
Advertisement