Sukses

GKInvest Tegaskan Punya Izin Resmi dari Bappebti

PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) menyatakan memiliki izin usaha resmi sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka.

Liputan6.com, Jakarta - PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) menyatakan memiliki izin usaha resmi sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis imbauan untuk mewaspadai 57 entitas investasi. Salah satunya PT GKInvest. Hal itu tertuang dalam siaran pers OJK Nomor SP.01/III/SWI/2018 pada 7 Maret 2018.

Manajemen GKInvest pun membantah hal itu tidak benar. Pihaknya menjalankan usaha tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta lembaga pengawas terkait yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ini melalui surat tanggapan Nomor 84/Bappebti/2/03/2018.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan keabsahan izin usaha GKInvest dan diperkuat dengan rilis Bappebti pada 12 Maret 2018. Dalam rilis itu disebut kalau Bappebti memastikan perusahaan berjangka PT GKInvest memiliki izin resmi.

Manajemen PT GKInvest juga menyatakan kalau OJK melalui surat tanggapan Nomor S-112/SWI/2018 telah menyampaikan klarifikasi dan tidak akan mencantumkan GKInvest dalam daftar investasi illegal. Demikian mengutip keterangan tertulis, Kamis (15/3/2018).

“Melalui klarifikasi ini telah jelas legalitas PT Global Kapital Investama Berjangka serta posisinya sebagai perusahaan pialang perdagangan berjangka resmi dan terpercaya di Indonesia. Oleh karena itu, nasabah serta masyarakat luas dapat menjalankan transaksi bersama GKInvest,” tulis manajemen PT GKInvest.

 

2 dari 2 halaman

Satgas Tutup 57 Perusahaan Investasi Bodong

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah memantau dan memeriksa 57 entitas atau perusahaan investasi di Indonesia. Keputusannya, 57 entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya karena berpotensi merugikan masyarakat atau investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebut, 57 entitas atau perusahaan yang sudah diperiksa itu antara lain sebanyak 33 entitas di bidang perdagangan forex atau futures.

Adapula sembilan entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, delapan entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan tujuh entitas di bidang lainnya.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 7 Maret 2018.

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha atau investasi bodong dari 57 entitas tersebut. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dan masyarakat.

"Masyarakat agar berhati-hati karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi (investasi bodong), sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," tegas Tongam.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bappebti merupakan singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

    Bappebti

  • GKInvest