Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah menyatukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) PGN dengan PT Pertamina (Persero) dinilai kurang tepat, sebab akan membebankan Pertamina.
Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Saham Pertamina, justru akan membuat beban Pertamina ‎semakin berat.
Faisal menuturkan, saat ini tugas Pertamina adalah meningkatkan produksi minyak dalam negeri, untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).‎ Saat ini, Indonesia ketergantungan impor BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi tugas Pertamina itu sudah sangat berat di tengah tugas yang berat ditambah pekerjaan mengambil PGN," kata Faisal, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Menurut Faisal, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ‎harus berubah paradigma, menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara.
"Apapun namanya BUMN punya misi khusus, kehadiranya mendorong kedepan ke belakang, yang harus berubah itu paradigma BUMN penghasil komoditi, menjadi sumber penghasil pendapatan negara pajak," papar dia.
Faisal Basri melanjutkan, BUMN tidak hanya dipandang sebagai perusahaan kelas dunia atau masuk dalam Fortune 500 saja. Lantaran  tujuan BUMN mendukung usaha pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
"Menjadikan Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia dan masuk Fortune 500, itu tujuan yang semu, bukan tujuan dari keberadaan negara," kata dia.
Â
Â
Pertamina Gelar RUPS
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) akan resmi mencaplok PT Perusahaan Gas Negara (Persero) PGN setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rencananya RUPS ‎dilakukan pada pekan depan.
Direktur ‎Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, saat ini dilakukan perhitungan nilai saham negara di PGN untuk dialihkan ke Pertamina melalui Kementerian Keuangan.
Ini dilakukan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina terbit pekan lalu.
"Inbreng itu adalah penyerahan sahamnya pemerintah di PGN ke Pertamina. Aktenya diserahkan, Kemudian nilainya berapa itu dalam keputusan Menteri Keuangan," kata Nicke, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin 12 Maret 2018.
Nicke melanjutkan, setelah Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai saham negara diterbitkan, Pertamina akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjembatani pencaplokan PGN ke Pertamina. RUPS akan dilaksanakan pekan depan.
"Setelah itu keluar, baru kemudian kita gelar RUPS Pertamina. Kami rencanakan bulan ini. Tapi setelahnya bisa kita langsungkan. RUPS Seninnya Kalau itu sudah, itu sebagai dasar formal PGN masuk ke pertamina," tutur‎ dia.
Nicke menuturkan, setelah Pertamina mencaplok PGN maka secara otomatis PGN menjadi anak usaha Pertamina, yang ditangani langsung induk usaha. Dengan begitu, dapat dilakukan integrasi kegiatan operasi antar-perusahaan.
"Anak perusahaan itu di bawah Pertamina. Daily communication, pembinaan, tapi secara hukumnya, anak perusahaan itu berada di bawah Pertamina,"‎ ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement