Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yakin sub penyalur tidak akan melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ‎(BBM). Lantaran lembaga penyalur tersebut akan mendapat pengawasan ketat.
Anggota Komite BPH Migas Hendry Ahmad mengatakan, tujuan pembentukan sub penyalur mempermudah masyarakat yang permukimannya belum terjangkau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masyarakat pun menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang resmi.
"Penyalur mempermudah orang, sekelompok orang mendapat BBM," kata Hendry, di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Advertisement
Hendry menuturkan, penyaluran BBM yang dilakukan oleh sub penyalur akan diawasi oleh BPH Migas. Hal ini sama seperti lembaga penyalur resmi lainnya.
Baca Juga
Selain itu, kuota BBM yang diberikan ke sub penyalur untuk disalurkan terbilang sedikit maksimum hanya 3 kilo liter (kl), sehingga kecil kemungkinan BBM disala gunakan.
Dia melanjutkan, saat menyalurkan BBM, sub penyalur menggunakan sistem penyaluran tertutup, sehingga hanya konsumen  terdaftar saja yang bisa melakukan pengisian BBM. Dengan begitu penyalahgunaan BBM dapat diminimalisasi.
Sub penyalur BBM dibangun oleh sekelompok masyarakat dengan investasi dan dioperatori sendiri, kemudian mendapat‎ jatah pasokan BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah ditentukan, untuk disalurkan kembali ke masyarakat.Â
Harga BBM yang dijual sub penyalur akan lebih mahal dari ketetapan pemerintah. Lantaran biaya angkut BBM dari SPBU ke sub penyalur dibebankan pada harga jual BBM.
"Ongkos angkut ditanggung bersama. Barang kali muncul investasi, menanggung biaya bersama," ujar dia.
Â
Pembangunan Sub Penyalur
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang pembangunan sub penyal‎ur. Hal ini untuk memperluas jaringan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Harya Adityawarman mengatakan, pemerintah telah mengatur keberadaan sub penyalur BBM dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyaluran BBM, Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Tujuan dibentuknya sub penyalur adalah memberikan jaminan ke masyarakat yang bermukim di wilayah terpencil mendapat BBM secara pasti.
"Sub penyalur itu kami sepakat bahwa sub penyalur diatur dalam Permen 13, intinya bahwa kenapa perlu ada sub penyalur supaya menjamin masyarakat mendapatkan BBM," kata Harya.
Sub penyalur dibangun oleh sekelompok masyarakat dengan modal sendiri. BBM yang disalurkan adalah Premium penugasan dan Solar bersubsidi. Kedua jenis BBM tersebut  disalurkan dengan mekanisme tertutup, sehingga hanya kalangan tertentu saja yang bisa menikmatinya.
"Sub penyalur sifatnya tertutup. Hanya konsumen tertentu,aturannya akan di atur BPH Migas," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement