Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengkampanyekan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi kepada warga Jakarta lewat acara SpecTAXcular Pajak, Bayarnya e-Billing, Lapornya e-Filing.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan kepada para peserta acara akan kewajiban pelaporan SPT pajak orang pribadi, yang batas waktunya 31 Maret 2018.
Baca Juga
"Saya ingatkan bersama bahwa SPT pajak orang pribadi itu penting. Paling lambat 31 Maret. Makin cepat makin baik. Isi yang benar, jujur, diisi semuanya sesuai dengan kenyataan, jangan lari dari kenyataan," imbaunya sembari tertawa di Thamrin Lot 10, Jakarta, Minggu (19/3/2018).
Advertisement
Acara Running Tax ini mulai dibuka pukul 06.30, di mana peserta berlari sejauh 5 km pada saat car free day di area Thamrin-Sudirman.
DJP melalui acara ini hendak mensosialisasikan kepada para Wajib Pajak (WP) mengenai tata cara dan proses transaksi elektronik pembayaran pajak lewat Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Bagi para WP yang hendak ikut berlari pada Running Tax, diwajibkan memiliki NPWP. Selain itu, calon peserta juga merupakan salah satu nasabah dari 4 bank HIMBARA, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Peserta juga tidak dikenai biaya untuk dapat ikut Running Tax.
Adapun keuntungan bagi sekitar 2 ribu peserta yang mengikuti acara ini antara lain adalah mendapat uang elektronik dengan nominal Rp 100.000, merchandise berupa kaos dan tas, serta medali untuk 500 peserta pertama yang mencapai garis finish.
Selain lari pagi, pada Running Tax ini juga diadakan kegiatan lain seperti futsal di mana tim anggota Paspampres menjadi salah satu tim anggota, basket 3 on 3, dan skateboard.