Sukses

Mendag Ancam Sanksi Cabut Izin Importir Nakal

Mendag Enggartiasto Lukita meyakini dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menjatuhkan sanksi pencabutan izin impor bagi importir yang mencoba memasukkan produk ilegal ke Indonesia. Ini terkait temuan upaya impor ilegal komoditas bawang putih dan jeruk.

Kementerian ini juga mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk memproses secara hukum dugaan tindak pidana importir yang memanfaatkan izin impor tidak sebagaimana mestinya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meyakini, dengan koordinasi yang kuat dan integritas aparat di semua kementerian dan lembaga, importir nakal tidak akan berkutik.

“Sekarang sudang bukan zamannya beking-bekingan. Beking-nya malah bisa ditangkap dengan tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi, dagang yang baik-baik saja,” ujar Enggar, Jumat (16/3/2018).

Enggar memastikan tindakan tegas akan dilakukan jika terjadi pelanggaran impor. Apalagi pemerintah telah meluncurkan sejumlah kemudahan berusaha, seperti diberlakukan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post-border) yang mempermudah proses impor.

“Jangan sampai air susu dibalas air tuba. Kami akan tegas. Kami selalu terbuka untuk berdialog jika ada masalah dan mengusahakan solusi, tapi kemudahan itu jangan disalahgunakan,” seru dia.

Sebelumnya, ada dua importir nakal yang diduga akan memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia. Keduanya yakni impor bibit bawang putih yang ternyata dijual ke pasar sebagai produk konsumsi serta masuknya jeruk impor ilegal dari Cina.

Kemendag menemukan delapan kontainer atau kurang lebih 5 ton bawang putih impor ilegal. Impor bawang putih tersebut seharusnya untuk bibit, tetapi justru dijual ke pasar.

Kemendag menduga PT Tunas Sumber Rejeki sebagai importir bawang putih tersebut melanggar aturan administrasi pengiriman bawang putih.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menjelaskan, izin impor yang diberikan oleh Tunas Sumber Rejeki adalah bibit bawang putih yang artinya untuk ditanam kembali. Namun, pada kenyataannya bawang putih impor tersebut dijual di pasar.

"Nah, ini bawang putih yang kita segel. Ada label garlic seed dikarungnya itu tanggal produksinya Januari 2018. Sedangkan izinnya dia untuk bawang putih konsumsi itu Februari 2018. Ini dijual di Kramat Jati sebagai bawang putih konsumsi bukan bibit bawang putih," ungkap Veri, pada Senin (12/3/2018).

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga bawang putih konsumsi di pasaran di angka Rp 45 ribu per kg. Sedangkan untuk benih bawang putih impor ini harganya di kisaran Rp 20 ribu pr kg. Artinya ada selisih Rp 25 ribu per kg.

Terkait ini, Direktur Utama Tunas Sumber Rejeki Sutrisno mengatakan jika tak ada perbedaan harga bibit bawang putih impor dengan harga bawang putih konsumsi di pasaran. Bahkan dia menyebut, harga benih bawang putih lokal lebih mahal. 

"Secara ekonomi harga bibit lokal lebih mahal. Bibit lokal bisa capai Rp 60 ribu per kg. Kalau bibit impor harganya kira-kira bisa sama dengan bawang putih konsumsi yakni Rp 20 ribu per kg," ungkapnya.

Terkait adanya indikasi mencari keuntungan harga bibit bawang putih di pasar tradisional, Sutrisno berujar bahwa ia tak tahu persis mengapa komoditas bibit bisa beredar di pasaran.

"Ini yang disegelnya, ditemukan di Pasar Kramat Jati, padahal bibit. Justru mereka sendiri (Kemendag) yang dapatkan di pasar. Kita sendiri enggak tahu," ungkapnya.

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Kemendag Amankan 7 Kontainer Jeruk dan Apel Ilegal dari China

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan 7 kontainer atau sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel impor dari China. Kedua produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

"Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Ini hasil sinergi antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai," ungkap Direktur Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Veri menjelaskan untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

Lebih jauh kata Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikandengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana," tegas Veri.

Penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas BareskrimPolri.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Srie Agustina mengatakanakan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas pelanggar. "Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya.