Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sepakat menerbitkan kuota impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Angka ini meningkat dari penetapan semula yang sebanyak 2,37 juta ton.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyatakan, rekomendasi dan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton telah dikeluarkan sebelumnya. Kemudian setelah kuota impor ditambah, Kemenperin juga telah mengeluarkan rekomendasi impor garam sekitar 600 ribu ton.
Advertisement
Baca Juga
"Kuota 3,7 juta ton. Sudah keluar (izin) oleh Menteri Perdagangan 2,3 juta ton, di awal. Dan kemarin kita sudah keluarkan lagi sekitar 600 ribuan ton," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dia mengungkapkan, rekomendasi dan izin kuota impor garam sisanya akan dikeluarkan secara bertahap. Hal ini akan menyesuaikan kebutuhan dari industri.
"Ada beberapa (perusahaan yang dapat rekomendasi), tapi kita tidak berikan secara full, tapi bertahap," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga masih membuka kemungkinan untuk menambah kuota impor garam industri jika diperlukan. Namun, hal tersebut harus diajukan oleh industri jika memang benar-benar dibutuhkan.
"Ya nanti kita lihat. Kan itu berdasarkan permintaan dari sektor industri," tandas dia.
Tonton Video Pilihan Ini:
Menko Luhut: RI Tak Perlu Impor Garam Industri pada 2021
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, keputusan soal impor garam industri adalah kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia pun menambahkan, Indonesia selama ini belum dapat penuhi kebutuhan akan garam industri, tapi tidak dengan garam konsumsi rumah tangga.
"Satu, yang paling ngerti garam industri dibutuhkan itu adalah Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto). Kedua, kita tidak pernah kekurangan garam makan, yang kita kurang adalah garam industri," ujar dia di Hotel Ritz-Charlton, Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Garam industri dikontrol impornya sampai 2021. Setelah itu kita mestinya tidak perlu impor lagi," tambah dia.
Menteri Perindustrian, lanjut dia, sedang menyusun kebijakan impor garam industri yang telah diatur pada Peraturan Presiden (PP). Menurut dia, Kemenperin adalah pihak yang paling mengetahui, pabrik mana saja yang sedang kekurangan garam industri.
"Dia yang data. Kalau bohong, tahun depan dapat penalty, simpel aja," ujar Luhut.
Luhut pun mengatakan, setelah kebijakan impor garam lepas dari tanggung jawab KKP, Kemenperin telah membangun pusat industri untuk garam industri.
"Sudah banyak (pabrik garam industri), seperti di NTT (Nusa Tenggara Timur). Luasnya hampir sekitar 26-28 ribu hektare. Secara bertahap sedang jalan sekarang," ujar dia.
Advertisement