Sukses

Isi Ulang Go-Pay lewat ATM Bank Danamon Kena Biaya Rp 2.000

Bank Danamon memungut bayaran dari setiap transaksi isi ulang Go-Pay.

Liputan6.com, Jakarta - Isi ulang uang elektronik di aplikasi Go-Jek atau yang dikenal dengan sebutan Go-Pay mulai 30 April 2018 tidak lagi gratis. Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Central Asia (BCA), Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan mengenakan biaya jika mengisi ulang Go-Pay.

Corporate Communications Head Bank Danamon  Atria Rai mengatakan  pihaknya juga memungut bayaran dari setiap transaksi isi ulang Go-Pay. Atria menuturkan, biaya dikenakan jika konsumen isi ulang melalui mesin ATM.

"Bank Danamon saat ini mengenakan tarif isi ulang Go Pay sebesar Rp 2.000 jika dilakukan via ATM Bank Danamon," kata Atria kepada Merdeka.com, Selasa (20/3/2018).

Seperti diketahui, per 30 April, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GO-JEK) akan mengenakan biaya top-up sebesar Rp 1.000 per transaksi. Pengenaan ini disebut untuk mendukung sistem pembayaran Indonesia.

Melalui laman Bank Mandiri disebutkan pengenaan biaya ini berlaku hanya untuk customer per 1 Mei. Biaya Rp 1.000 akan langsung didebet dari rekening nasabah Go-Pay customer.

Nasabah akan menerima nominal saldo Go-Pay sesuai dengan nominal saat transaksi tanpa dipotong biaya administrasi. Selain Bank Mandiri, BNI juga menyatakan akan mengenakan biaya isi ulang Rp 1.000.

Sementara itu, isi ulang Go-Pay melalui driver tidak dikenakan biaya. Penumpang bisa melakukan proses isi ulang dengan minimal nominal Rp 25.000.

 

Reporter: Yayu A

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Bank Danamon Bagi Dividen Rp 134,44 per Saham

Sebelumnya, PT Bank Danamon Tbk akan membagikan dividen tunai 2017 sebesar Rp 134,44 per saham. Jumlah dividen itu 35 persen dari laba bersih sekitar Rp 3,7 triliun.

Pembagian dividen tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon pada Selasa (20/3/2018). Selain bagi dividen, sisa laba bersih sekitar satu persen digunakan untuk cadangan umum.

Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas. Sisa dari laba itu akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Selasa 20 Maret 2018.

Dalam RUPST juga membahas perubahan struktur manajemen. PT Bank Danamon Tbk menerima pengunduran diri Vera Eve Lim selaku direktur perseroan. RUPST juga menyetujui pengangkatan Takayoshi Futae sebagai komisaris dan Peter Benyamin sebagai komisaris independen.

RUPST juga  menyetujui pengangkatan Michellina Triwardhany sebagai Wakil Direktur Utama, Yasushi Itagaki sebagai Direktur, serta Dadi Budiana sebagai Direktur. Untuk Dewan Pengawas Syariah, RUPST menyetujui pengangkatan Asep Supyadillah sebagai anggota. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â