Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Â meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi kebijakan perbaikan lingkungan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot ‎mengatakan, pemerintah sangat keras menegakan aturan terkait lingkungan, diantaranya pembayaran uang jaminan pasca tambang oleh perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Advertisement
Baca Juga
‎"Lingkungan kita keras, sebagai contoh IUP daerah jaminan pasca sudah 50 persen kita kejar‎ 100 persen," kata Bambang, dalam sebuah diskusi pertambangan di Jakarta, Rabu (22/3/2018).
Menurut Bambang, instansinya telah mengarahkan pemerintah daerah selaku pihak yang berwenang menangani perusahaan tambang pemegang IUP, untuk lebih tegas lagi dalam menagih uang jaminan pasca tambang‎.Â
Ketiadaan jaminan maka perbaikan lingkungan wilayah bekas pertambangan akan terabaikan. "Kita menyadarkan daerah kecang juga, nanti kalau tidak ada bagaimana melakukan perbaikan," tutur Bambang.
Menurut Bambang, jika perusahaan tambang yang tidak mau menyetor uang jaminan pasca tambang sebaiknya diberikan tindakan tegas, sanksi yang terberat adalah mencabut izin usaha.
Ini agar aturan jaminan pasca tambang ‎tegakan, pemerintah akan membuat aturan tentang cetak biru tentang penanganan lingkungan bekas wilayah pertambangan.
"Kalau tidak mau cabut. Kita akan buat blue print, kita akan mengeluarkan peraturan yang memaksa membuat blue print," dia menandaskan.
Pemenang Lelang Wilayah Tambang Bakal Kena Pungutan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meniru tata cara sektor minyak dan gas bumi (migas), saat melelang wilayah tambang dengan menerapkan ‎pungutan jaminan data.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, instansinya sedang menyiapkan Keputusan Menteri yang mengatur mekanisme lelang wilayah  pertambangan Minerba.Â
Keputusan Menteri tersebut merupakan turun dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,Â
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut‎ adalah pungutan Kompensasi Informasi Data (KID) yang dibebankan kepada pemenang lelang wilayah pertambang. Hal ini serupa dengan bonus tanda tangan atau signature bonus yang diterapkan pada pemenang lelang wilayah kerja migas.
"Kami akan menerapkan signature bonus seperti migas," kata Bambang, saat diskusi pertambangan, Jakarta, Rabu‎ (21/3/2018).
Bambang menuturkan, tujuan pungutan dari kegiatan lelang wilayah pertambangan  untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba. Selain itu, untuk mencegah penjualan data yang dilakukan oleh perusahaan pemenang lelang.
"Kami sangat berhati-hati menetapkan ini. Karena agar tidak mudah dialihkan. Emas, batu bara, tembaga itu mudah, dia dapat izin ditawarkan pengusaha, dia dapat duit itu yang terjadi," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan, Kementerian ESDM akan melelang 16 wilayah pertambangan, yang terdiri dari enam wilayah bekas perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK), hasil amandemen kontrak poin penciutan wilayah‎. 10 wilayah pertambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"16 wilayah pertambangan dilelang, 6 eks KK‎ nanti dilelang Pak Menteri, 10 wilayah IUP dilelang Gubernur," ujar dia.
 Tonton Video Pilihan Ini:
Â
Advertisement