Liputan6.com, Jakarta - Rentetan kecelakaan kerja pada proyek pembangunan yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan berujung pada pemberhentian empat orang direksi perusahaan. Rencananya empat direktur ini akan dicopot dalam waktu dekat.Â
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, mengatakan rencananya akan ada empat direksi yang diganti, di antaranya yang bertanggung jawab pada operasi, SDM, dan direktur utama.Â
Baca Juga
"Untuk sanksinya akan ada perubahan manajemen. Ini kan perusahaan terbuka, jadi kami mohon maaf sekali untuk tidak menyebutkan detailnya. Tapi setidaknya ada direktur utama, direktur SDM, dan direktur operasi,"Â katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Dia lebih jauh memaparkan semua sanksi ini telah sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sekarang sedang dalam proses evaluasi dengan Komite Keselamatan Konstruksi (K3). Jadi, masih dalam proses untuk ditindaklanjuti seperti apa," ujarnya.
Ahmad Bambang juga menuturkan bahwa Waskita Karya akan menambah direksi baru ke depannya, yaitu Direktur Quality, Health, Safety & Environment (QHSE).
Diharapkan dengan adanya direksi baru ini (QHSE), dapat mengurangi dan mencegah insiden kecelakaan proyek yang mungkin terjadi di kemudian hari.
"Dengan perombakan ini, kami harapkan semoga dampaknya makin bagus ke Waskita Karya, kalau tidak ada dampak ya buat apa," ucap Ahmad Bambang.Â
Tiang Tol Becakayu Ambruk, Waskita Bakal Kena Sanksi Lebih Dari Teguran
Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi PT Waskita Karya Tbk (Persero). Hal ini menyusul ambruknya tiang penyangga (girder) tol Becakayu.Â
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Waskita akan mendapatkan sanksi yang lebih besar dari sekadar teguran. Sebab, sebelumnya BUMN tersebut telah mendapatkan sanksi teguran.
"Pasti akan (diberi sanksi). Saya kira akan lebih dari teguran," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut dia, sanksi tersebut akan diberikan oleh Komite Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian PUPR. Nantinya sanksi tersebut juga akan dilanjutkan ke kementerian dan lembaga (K/L) terkait berupa rekomendasi terhadap proyek yang bersangkutan.
"Nanti kita dari Komite Keselamatan Kerja. Kami PUPR membawahi Komite Keselamatan Kontruksi akan bersama-sama seperti yang di Soekarno-Hatta, memberikan rekomendasi ke Kemenhub untuk dibongkar dan dibangun ulang karena yang ada tidak runtuh pun desainnya tidak proper. Maka didesain ulang," jelas Basuki Hadimuljono.Â
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada direksi Waskita Karya. Menurut dia, sanksi tersebut akan diputuskan setelah adanya hasil kajian terhadap proyek tersebut.
"Tergantung ditemukan kesalahannya ada di mana, saya tidak bisa mengatakan siapa atau apa ataupun bagaimana, kita harus menunggu hasilnya dong," kata dia.
Rini juga menyatakan, untuk keputusan sanksi yang diberikan, Kementerian BUMN juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Namun dia berharap apa pun sanksinya nanti bisa menjadi pelajaran agar kasus-kasus kecelakaan kerja tidak lagi terjadi.
"(Bentuk sanksi?) Tergantung bagaimana, kita masih menunggu hasilnya, kami berkoordinasi dengan kementerian PUPR sebagai menteri teknis yang akhirnya sanksi seperti apa. Untuk menjaga hal seperti ini tidak terjadi lagi dan ada penekanan bahwa keselamatan adalah nomor satu sehingga semua pihak harus sudah betul-betul mengonsentrasikan diri supaya tidak terjadi lagi. Sanksi itu kan tujuannya supaya semua pihak menyadari bahwa hal ini tidak boleh terjadi lagi," tandas Rini Soemarno.Â
Advertisement