Sukses

RI Gandeng Korea untuk Wujudkan Pemerintahan Berkelas Dunia di 2024

Menteri PANRB Asman Abnur melakukan pra penandatanganan nota kesepahaman dengan Korea untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN Indonesia, termasuk PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur melakukan pra-penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Menteri Manajemen Personel (Ministry of Personnel Management), Korea, Kim Pan Suk. Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Penerapan nota kesepahaman ini dapat mendukung instansi pemerintah di Indonesia dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur sebagai titik kunci dalam mencapai tujuan transformasi pemerintahan berkelas dunia di 2024,” ujar Asman di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Asman menjelaskan, SDM merupakan faktor yang sangat strategis dalam sebuah organisasi. Pasalnya, SDM menjadi aset dan potensi untuk meraih keberhasilan.

"Untuk itu, perlu didorong terus melakukan upaya reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur," ujarnya. 

Pada kesempatan ini, Asman dan Kim Pan Suk berbagi pengetahuan mengenai penerapan manajemen di Indonesia maupun Korea. Dia mengatakan, Kementerian Manajemen Personel Korea bertanggungjawab dalam manajemen SDM pelayanan publik atau civil service pada instansi pusat pemerintah Republik Korea.

Dengan adanya pertemuan ini, dikatakan Asman, kedua negara mendapatkan pelajaran berharga dari inovasi kebijakan pengelolaan SDM aparatur atau PNS untuk kemajuan di negara masing-masing. Indonesia maupun Korea menjelaskan kesuksesan dan kendala yang dihadapi.

“Saya yakin bahwa sharing knowledge pada hari ini akan membawa wawasan dan inspirasi baru mengenai kepemimpinan yang maju dan manajemen perubahan ASN yang inovatif, untuk memperkuat reformasi birokrasi berkelanjutan, dan untuk menghadapi tantangan era industri baru 4.0 yang memerlukan pembelajaran dan tindakan yang kolaboratif dan kreatif,” jelasnya.

Pra-Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PANRB dengan Kementerian Manajemen Personel, Korea memuat tiga hal penting, yakni, perencanaan dan inovasi administrasi publik dalam pengelolaan SDM, mulai dari rekrutmen pegawai, manajemen karier dan kompetensi, manajemen kinerja, hingga sistem kompensasi, dan sistem pensiun.

Kemudian, peningkatan kualitas kebijakan tentang human capital management termasuk PNS, termasuk manajemen talenta nasional dan peningkatan integritas dan disiplin SDM, khususnya dalam program pemberantasan korupsi.

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Kemenkeu: PNS Lebih Baik Dapat THR Daripada Naik Gaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut dengan gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik dibandingkan kenaikan gaji. Sebab kebijakan THR dianggap tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengungkapkan, belum ada arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk ancang-ancang menaikkan gaji PNS di tahun depan.

"Setahu saya belum pernah ada usulan kenaikan gaji PNS. Tapi mungkin saja sudah disampaikan dan sekarang masih di Bu Menkeu. Yang jelas saat ini belum ada arahan ke tempat kami," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Untuk saat ini, Made Arya menjelaskan, pemberian THR atau gaji ke-14 kepada PNS merupakan kebijakan tepat supaya tidak menimbulkan dampak terhadap beban pensiun yang harus ditanggung pemerintah.

"‎Dari sisi kebijakan saat ini kayaknya pemberian THR adalah pilihan yang paling baik karena tidak membawa dampak untuk beban pensiun dalam jangka panjang. Dan kebijakan pemerintah untuk saat ini masih seperti itu," tegas dia.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengaku pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani APBN. Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara.

"Kalau sudah sebesar itu (Rp 100 triliun) ya segitu. Pensiun kan terpaksa harus dibayar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, pada 5 Oktober 2016.

Menurutnya, besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70-80 persen dari gaji pokok PNS aktif. Negara baru lepas dari kewajiban membayar uang pensiunan apabila PNS tersebut sudah meninggal dunia.

"Hak si PNS hilang, jadi berkurang sedikit lah (beban) walaupun masih ada istri atau suami dan anaknya yang menerima," terang Askolani.

3 dari 3 halaman

Kendalikan belanja

Salah satu cara pengendalian belanja dari tingginya pembayaran uang pensiunan PNS, kata Askolani, dengan tidak menaikkan gaji PNS.‎

"Kita berusaha menahan lajunya supaya tidak naik cepat lewat kebijakan penggajian tidak harus selalu menaikkan gaji pokok," papar dia.

Ini termasuk memberikan THR atau gaji ke-14 guna menjaga kesinambungan belanja negara. "Dampaknya besar menjaga belanja, jangan nambah beban unfunded," ujar Askolani.

Gaji pokok tersebut, dia mengakui, sangat membantu kesejahteraan para purna PNS. "Gaji pokok yang selalu diberikan itu sangat membantu lho. Karena kalau flat saja tanpa variasi kebijakan, uang pensiun makin lama makin besar," pungkas Askolani.