Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) masih terus mematangkan skema pembayaran pensiun bagi Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru.
Skema baru pensiun ini rencananya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
"Nah, kita mencoba sesuai dengan kemampuan APBN nanti. Dengan model pensiun ini kita berharap pensiun yang terlaksana nanti, ke depan itu akan lebih baik dari pada pensiun sekarang," kata Menteri PAN-RB Asman Abnur, di Kantornya, Jumat (23/3/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, skema pembayaran pensiun bagi ASN atau PNS tidak menutup kemungkinan akan meniru sistem yang dilakukan Korea Selatan.
Jumlah besaran dana pensiun pegawai di Negara Ginseng tersebut saat ini bisa mencapai USD 4.000 per bulan. Angka ini cukup besar bila dibandingkan dengan Indonesia.
"Sistem pensiun yang dilakukan di Korea pegawai USD 4.000. Sementara di Indonesia menerima hanya USD 350 per bulan. Kita perbaiki ke depannya," ujar Asman.
Asman menjelaskan, Korea saat ini menerapkan sistem pendanaan pensiun dengan skema iuran. Pemerintah, maupun PNS setiap bulannya memberikan kontribusi sebesar 10 persen untuk total pendanaan pensiun.
"Korea itu base-nya iuran ya. Kalau di Korea mereka sistemnya PNS mengiur 10 persen kemudian pemerintah juga mengiur. Mengiur itu maksudnya membuat cadangan dana pensiun setiap bulannya 10 persen. Jadi totalnya dari pemerintah 10 persen, dari PNS 10 persen. Ini sistim yang dilakukan di Korea," jelas Asman.
Meski demikian, Asman mengaku masih belum mengetahui besaran persentase yang akan dipergunakan sebagai pendanaan pensiun PNS. Besaran tersebut tergantung dari kemampuan dan besaran gaji PNS Indonesia.
"Ya ini saya belum berani kira-kira, karena ini sangat tergantung terhadap kemampuan gaji kita dan base-nya juga apakah dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga atau take home pay. Nah, itu sangat tergantung pada besarannya nanti," jelas dia.
Namun, kata dia, saat ini pihaknya menargetkan untuk menerapkan skema pensiun yang baru.
Meski telah memiliki banyak opsi, namun yang berpeluang besar menurutnya adalah dengan fully dunded.
"Kita berharap tahun ini sistem pensiun yang baru ini bisa kita terapkan. Saya dengan Menteri Keuangan sedang memfinalisasi proses. Target kami minimum tahun ini sudah menerapkan sistem tersebut. Fully funded itu. Pastinya nanti setelah diputuskan. Ada beberapa opsi ya. Tapi opsi yang lebih besar kepada fully funded," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Skema Dana Pensiun Berubah, Ini Untungnya Buat Negara dan PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memastikan skema pembayaran dana pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rencananya diubah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Â
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman,mengatakan kebijakan baru pemerintah soal dana pensiun tidak akan memberatkan semua pihak. Justru dia menilai hal tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi PNS.
"Prinsip dasarnya tidak akan memberatkan semua pihak justru sebaliknya dari segi PNS maka akan lebih mensejahterakan dari sisi negara akan lebih meringankan keuangan negara," kata Herman saat ditemui di Kantornya Jakarta, Jumat, (23/3/2018).
Baca Juga
Herman menuturkan, pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded. Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
"Untuk pensiun Pak Menpan juga mengatakan sekema pendanaan fully funded dan itu sudah dibahas tapi seperti apa teknisnya besaran iurannya mengiurkan dua belah pihak dari PNS atau ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama itu pun masih digodok yang jelas," ujar dia.
Dia menambahkan, kebijakan soal dana pensiun nantinya terkait dengan bagaimana manajemen PNS itu sendiri. Mulai dari perencanaan, perekrutan sampai dengan pengembangan, penggantian, hingga masuk pensiun.
"Pensiun prinsip dasarnya itu adalah manajamen dan kebijakan aparatur negara harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja, itu saja makronya tapi detailnya seperti apa skemanya seperti apa kita belom pastikan," ujar dia.
Â
Advertisement