Baca Juga
Telat Lapor SPT Pajak, WP Orang Pribadi Kena Denda Rp 100 Ribu
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017 tinggal sembilan hari lagi. Jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu.
"Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/3/2018).
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar.
"Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor Liputan6.com.
Untuk diketahui, Ditjen Pajak menyebut target WP pribadi ‎yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP.
"Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT pajak orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," kata Robert.
Advertisement