Sukses

Lapor SPT, Sandiaga Sebut Jakarta akan Jadi Kota Percontohan Modern Pajak

Wagub DKI mengakui, pajak merupakan salah satu instrumen utama dalam APBN dan APBD.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dengan melaporkan SPT tahunan. Pelaporan SPT ini berlangsung di KPP LTO IV, Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta.
 
Menurut Sandi, pelayanan perpajakan setiap tahunnya terus meningkat. Hal itu terlihat dari keramahan petugas pajak dan mulai banyaknya penggunaan teknologi dalam pelayanannya.
 
"Alhamdulillah tahun demi tahun, mulai dari lima tahun lalu ada perubahan yang signifikan pelayanannya sangat ramah mudah jadi ini aduah jaman now ada e-Filling," kata Sandi di Jakarta, Senin (26/3/2018).
 
 
Sandi mengakui, pajak merupakan salah satu instrumen utama dalam APBN dan APBD. Sebab itu bila semakin banyak masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak maka bakal membantu percepatan pembangunan negara.
 
"Saya mendukung warga masyarakat harus mensosialisasikan budaya patut pajak membangun. Kami di Pemprov DKI juga mendorong adanya kesadaran membayar pajak," tegas Sandiaga.
 
Sandi mengaku, Jakarta akan menjadi kota percontohan modern dalam hal pembayaran pajak. Selain menggunakan e-Filling, Jakarta juga menerapkan pembayaran pajak yang bekerjasama dengan pihak perbankan. Dengan demikian akan semakin transparan.
 
Dia berharap pelayanan pajak di KPP LTO ini juga diikuti dengan kantor pajak lainnya. Pandangan jika petugas pajak harus bersifat ramah, dengan demikian kenyamanan bisa dirasakan WP.
 
"Kita membangun tidak lepas sumbangsih dari pajak yang dibayarkan, harus dimulau dari diri sendiri. Hari ini ayo warga Jakarta bayar pajak. Satu kata, Ok Oce banget buat DJP," tutup Sandi.
 
Tonton Video Pilihan Ini:
2 dari 2 halaman

Telat Lapor SPT Pajak, WP Orang Pribadi Kena Denda Rp 100 Ribu

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017 tinggal sembilan hari lagi. Jika terlambat menyampaikan SPT pajak dari tenggat waktu 31 Maret 2018, maka dendanya Rp 100 ribu.

"Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, seperti ditulis Jumat (23/3/2018).

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar.

"Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor Liputan6.com.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak menyebut target WP pribadi ‎yang melaporkan SPT sebanyak 14 juta. Target tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 12 juta WP.

"Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan ke kantor pajak. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT pajak orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," kata Robert.