Sukses

Pemerintah Akan Batasi Muatan Truk Logistik di Jalan Tol

Pemerintah akan menerapkan skema muatan lebih (over loading) dan dimensi lebih (over dimension) di tol.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk menerapkan skema muatan lebih (over loading) dan dimensi lebih (over dimension) di jalan tol. Tujuannya untuk menunjukkan batasan daya angkut untuk angkutan logistik yang bisa menembus gerbang tol.

"Jadi truk-truk yang over dimension dan over loading jangan dibiarkan masuk (tol), karena menyumbang tiga hal, yaitu kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakaan," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dia mencontohkan dampak angkutan logistik yang sudah over dimension dan over loading di Tol Cipali dan Tol Jagorawi. Katanya, banyak insiden kecelakaan, seperti angkutan pribadi yang diseruduk oleh kendaraan besar yang bermuatan lebih di kedua tol itu.

"Jadi kita harus pertimbangkan itu, tidak hanya menurunkan tarif tol, tapi juga mendisiplinkan kendaraan yang over dimension dan over loading itu," tegas Basuki.

Sebelumnya, Basuki menyambangi kantor Darmin untuk melaporkan rencana penurunan tarif tol. Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Rapat tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam. Basuki mengungkapkan, ada dua skema penghitungan tarif tol yang dilaporkan, yakni mengenai perpanjangan masa konsesi dan klasterisasi golongan kendaraan di tol.

 

2 dari 3 halaman

Dua Menteri Ini Rapat 1,5 Jam Bahas Penurunan Tarif Tol, Apa Hasilnya?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyambangi kantor Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk melaporkan rencana penurunan tarif tol. Hal ini untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Rapat tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam. Basuki mengungkapkan, ada dua skema penghitungan tarif tol yang dilaporkan, yakni mengenai perpanjangan masa konsesi dan klasterisasi golongan kendaraan di tol.

"Kami melaporkan hasil exercise kami dalam merestrukturisasi tarif tol, melalui dua opsi. Pertama, perpanjangan masa konsesi. Kedua, meng-cluster golongan," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Basuki lebih jauh menjelaskan, masa konsesi tol akan diperpanjang dari kisaran 35-40 tahun menjadi maksimal 50 tahun. Perpanjangan konsesi itu dimaksudkan untuk mengurangi biaya pembayaran tol per kilometer (km).

Sementara itu, terkait klasterisasi golongan kendaraan di jalan tol, dia mengajukan dua opsi. Pada opsi pertama, lima golongan kendaraan (1-5) yang ada di tol akan dikerucutkan menjadi hanya tiga, yaitu golongan 1, golongan 2, dan golongan 3-4-5 yang disatukan menjadi golongan 3.

"Ini kami akan buat satu lagi exercise yang belum kami bikin. Golongan 1 tetap, golongan 2-3 jadi satu cluster, dan golongan 4-5 jadi satu cluster," paparnya.

Dia melanjutkan, perhitungan tersebut diadakan atas dasar data jumlah kendaraan yang tersebar di jalan tol di seluruh Indonesia. Data menunjukkan bahwa 80 persen kendaraan tol adalah kendaraan pribadi yang termasuk golongan 1. Kemudian 10 persennya golongan 2, dan 4 persennya adalah golongan 3. Sedangkan masing-masing 1,5 persen golongan 4 dan 5.

 

3 dari 3 halaman

Tarif Turun

Basuki menambahkan, formulasi aturan baru itu sudah ada hasilnya terhadap dampak penurunan tarif tol jika diterapkan. Penurunan tarif tol untuk seluruh golongan kendaraan rata-rata adalah sekitar 10-30 persen.

"Kalau untuk golongan 4 dan 5 bisa tinggi sekali, di mana paling kecil 22 persen, dan tertinggi 38 persen. Tapi kan itu hanya 3 persen (populasi golongan 4 dan 5 di jalan tol). Kita ingin lihat dampaknya yang paling baik untuk masyarakat," ungkap dia.

Saat ditanya mengenai rencana penurunan tarif tol berlaku akhir Maret ini, Basuki hanya menjawab singkat.

"Insyaallah secepatnya. Makanya saya telpon pak Menko (Darmin Nasution) untuk rapat hari ini," pungkas Basuki.