Sukses

Pasca Kabel Dicuri, PLN Pulihkan Pasokan Listrik Aceh-Medan

Pencurian aset PLN maupun arus listrik dapat dikenakan hukum pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan pasokan listrik ke kota Medan dan Aceh, pasca putusnya Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV jalur Titik Kuning – GIS Listrik pada Mingu malam (25/3/2018). Putusnya kabel tersebut akibat dipotong pencuri.

General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara Feby Joko Priharto mengatakan, PLN telah melakukan pemulihan listrik sesaat setelah mengetahui bahwa kabel SKTT putus. Pemulihan tersebut dilakukan berangsur untuk daerah-daerah yang terdampak.

“Secara bertahap listrik pada jalur Binjai dan Pangkalan Brandan sudah dinormalkan kembali pada pukul 21.34 WIB. Serta untuk jalur Titi Kuning-Listrik baru dapat dinormalkan pada pukul 04.39 WIB," kata Feby, di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Setelah mengetahui aliran listrik padam, PLN dengan cepat melakukan investigasi. Hasilnya PLN menemukan bahwa kabel SKTT 150 kV jalur Titik Kuning – GIS Listrik putus karena dipotong paksa oleh orang tidak dikenal yang tergolong tindak pencurian.

“Kami menemukan di lokasi putusnya kabel, peralatan untuk memotong kabel. Sudah kami laporkan kepada Polres terdekat atas kejadian ini,” ucap Feby.

Akibat terputusnya kabel tersebut, aliran listrik PLN dari yang dialirkan melalui saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) 150 kilo Volt jalur Titik Kuning – GIS Listrik terhenti secara tiba-tiba pada Minggu malam.

Akibatnya gardu induk PLN yang berada di Jalan Listrik Medan padam sehingga secara paksa mengalirkan arus listrik ke 4 gardu induk lainnya secara tiba-tiba hingga terjadi overload (kelebihan beban).

“Bila tidak dikendalikan, kelebihan beban ini tentunya dapat mengakibatkan 4 gardu induk meledak. Hal ini tidak sampai terjadi karena alat pengaman otomatis di gardu induk ini bekerja dengan sangat baik,” jelas Feby.

 

2 dari 2 halaman

Siapkan Tim Pemulihan

Dampak dari kejadian pencurian tersebut adalah terjadinya gangguan pada sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), seperti Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) di Belawan, gardu nduk Pangkalan Brandan, serta gardu induk di Jl. Listrik, yang menyebabkan sebagian kota Medan dan sekitarnya serta kota Aceh menjadi blackout (padam total).

“PLN sudah menyiapkan tim pemulihan untuk sistem kelistrikan Sumbagut (Sumatera Bagian Utara). Kami juga sudah mengidentifikasi serta memobilisasi kebutuhan material untuk menanggulangi kejadian ini,” ungkap Feby.‎

Atas kejadian ini, PLN menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama menjaga aset vital kelistrikan, seperti kabel dan trafo serta melaporkan jika terjadi tindak pencurian aset PLN maupun arus listrik di sekitar lingkungan.

“Pencurian aset PLN maupun arus listrik dapat dikenakan hukuman sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” imbuh Feby.

Sebagai informasi pencurian aset PLN maupun arus listrik dapat dikenakan hukum pidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar seperti yang tercantum pada Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: