Sukses

Banyak Orang Lapor SPT Pakai E-Filing, Kantor Pajak Jadi Sepi

Masa penyampaian SPT Pajak Tahun 2017 untuk WP Orang Pribadi akan berakhir pada Sabtu, 31 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan meninjau langsung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta Pusat.

Usai melakukan tinjauan, Robert menyatakan jika pelayanan pelaporan SPT di KPP tersebut telah berjalan dengan baik dan tertata rapi.

Ia menjelaskan, di Gedung Kanwil Wajib Pajak Besar, dan juga KPP Perusahaan Masuk Bursa, ada KPP Wajib Pajak 4 yang melayani juga orang pribadi, dan di lantai 2 juga ada pelayanan secara umum. Di lantai 2 tersebut bisa melayani wajib pajak yang tidak terdaftar di kantor tersebut sehingga siapapun bisa datang.

"Saya lihat sistemnya sudah berjalan dengan baik, ada nomor antrean. Kalau mau ambil e-fin ada tempatnya, kalau mau e-filing mau dibantu ada tempatnya," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang batas pelaporan SPT PPh orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018, KPP ini terlihat tidak terlalu padat antrean. Menurut Robert, hal tersebut karena sekarang wajib pajak telah banyak melaporkan SPT-nya secara online melalui layanan e-filing.

"Kelihatannya pemanfaatan e-filing di tempat masing-masing sudah makin banyak. Jadi masa-masa penyampaian SPT bulan Maret tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. Tidak membludak. Kalau dulu kan sampai bikin tenda, sampai banyak," kata dia.

Meski demikian, lanjut dia, di sejumlah counter layanan masih ada wajib pajak yang mengantre untuk meminta informasi mengenai pelaporan SPT-nya.

"Dan antreannya banyak tapi kelihatannya masih on schedule. Masih ada yang datang khususnya ingin penjelasan untuk memastikan bahwa dia mengerjakan dengan baik. Jadi so far cukup berjalan dengan baik. Mudah-mudah berjalan lancar hari ini," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Kena Denda

Untuk diketahui, masa penyampaian SPT Pajak Tahun 2017 untuk WP Orang Pribadi akan berakhir pada Sabtu, 31 Maret 2018. Artinya, waktu untuk bisa melaporkan tinggal dua hari lagi.

Lalu apa yang terjadi jika Wajib Pajak telat menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017?

Robert menjelaskan, ada sanksi yang bakal diterima Wajib Pajak jika tak lapor SPT sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

"Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," jelas dia.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar.

"Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: