Liputan6.com, Jakarta Bagi wajib pajak (WP) yang masih belum melaporkan SPT Pajak 2017 sebaiknya bergegas. Batas waktu pelaporan SPT tersisa dua hari, yakni pada Jumat (30/3/2018) ini sampai Sabtu (31/3/2018) esok hari.
Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tersebut. Kabar baiknya, WP masih bisa melaporkan SPT di kantor pajak pada sabtu. Meski pada Jumat ini tutup terkait hari libur besar.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak masih bisa tetap melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 saat libur panjang.
Dia menjelaskan, pada Jumat 30 Maret 2018 atau bertepatan dengan libur peringatan Wafat Isa Almasih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memang tutup. Namun wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT-nya secara online melalui e-filing.
"Wajib pajak tetapi bisa pakai e-filing untuk lapor secara online. Bisa dari rumah, enggak perlu ke kantor pajak. Gunakan e-filing besok malah kemungkinan longgar. Lancar," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, pada Kamis (29/3/2018).
Sementara, bagi wajib pajak yang masih perlu ke KPP untuk melaporkan SPT-nya, bisa datang pada Sabtu, 31 Maret 2018. Sebab, seluruh KPP tetap buka untuk melayani pelaporan SPT.
"Sabtu buka dari jam 8 (pagi) sampai jam 5 sore. Tapi kita sudah instruksikan kalau jam 5 sore masih banyak, tetapi dilayani sampai habis," lanjut dia.
Menurut Hestu, DJP juga belum memiliki rencana untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT. Sebab sejauh ini proses pelaporan dinilai masih sesuai dengan harapan.
"Enggak ada rencana perpanjangan masa pelaporan SPT. Belum ada rencana itu karena kita lihat e-filing masih bisa berjalan dengan baik dan datang pun bisa kita layani dengan baik. Seperti itu ya, kita enggak perpanjang," tandas dia.
Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
Masa penyampaian SPT Pajak Tahun 2017 untuk WP Orang Pribadi akan berakhir pada Sabtu, 31 Maret 2018. Artinya, waktu untuk bisa melaporkan tinggal dua hari lagi.
Lalu apa yang terjadi jika Wajib Pajak telat menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017?
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, ada sanksi yang bakal diterima Wajib Pajak jika tak lapor SPT sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"Sanksinya kalau terlambat Rp 100 ribu," jelas dia seperti ditulis, Kamis (29/3/2018).
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar.
"Dendanya Rp 100 ribu kalau tidak sampaikan SPT pajak dan menunggu Surat Tagihan Pajak (STP)," ujarnya di kantor Liputan6.com.
Untuk diketahui, dua hari jelang batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 9,2 juta SPT, atau 63,8 persen dari target pelaporan SPT tahun ini yang sebesar 14,4 juta SPT.
Jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh sekitar 12 persen dibandingkan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu.
Â
Advertisement