Sukses

Wamen Arcandra Pastikan Cabut Izin Tambang yang Belum Berstatus CnC

Dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan karena tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar memastikan perusahaan pertambangan yang masih belum berstatus Clear and Clean (CnC) akan segera diberhentikan untuk beroperasi seiring pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Yang tidak CnC akan kita cabut. Yang CnC yang akan kita kasih izin. Tidak ada excuse,” tegas Arcandra, seperti dikutip Jumat (30/3/2018).

Arcandra menjelaskan hal ini dilakukan mengingat dampak dari keberadaan tambang non-CnC akan menganggu aktivitas pertambangan karena tidak ada standar penerapan keselamatan para pekerja.

“Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standar safety-nya harus sama,” ujar dia.

Selain itu, dampak lain yang juga ditimbulkan adalah sering kali terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai dengan perizinan.

Misalnya saja, data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk menertibkan tambang rakyat, Pemerintah menganjurkan agar menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

“Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan,” tutur Arcandra.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC.

Sementara itu, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Ampun, 3 Perusahaan Tambang Harus Amendemen Kontrak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengejar tiga perusahaan tambang mineral pemegang status Kontrak Karya (KK) untuk melakukan amendemen kontrak dalam waktu dekat.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM tidak akan memberikan kelonggaran amendemen kontrak lagi bagi tiga perusahaan tambang mineral pemegang‎ KK yang belum melakukan amendemen kontrak.

"Ada tiga hari ini, tapi enggak ada ampun, harus mengubah diri," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (23/3/2018).‎

Menurut Arcandra, Kementerian ESDM sudah berbicara dengan tiga perusahaan tersebut. Targetnya pekan depan sudah ada keputusan amendemen kontrak. 

"Tambang, enggak mau mengubah jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya.‎ Minggu depan harus keputusan," tegasnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, setelah pertemuan dilakukan, sudah ada dua perusahaan yang mau melakukan amendemen kontraknya. Adapun satu perusahaan belum ada iktikad mengamendemen kontrak.

"Kalau tandatangan cuma dua, satu belum. Akhirnya perusahaan nurut‎. Yang belum karena banyak belum bisa menerima,"‎ dia menjelaskan. 

Amendemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ada enam poin yang diamendemen dalam ketetapan tersebut, yaitu penciutan luas wilayah pertambangan, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), ‎pelepasan saham (divestasi) 51 persen ke pihak nasional, perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK, peningkatan penerimaan negara, dan peningkatan kandungan dalam negeri.