Sukses

Sehari Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Pajak Capai 9,8 Juta

Meski banyak yang melakukan pelaporan SPT melalui e-filing pada hari ini, namun aplikasi tersebut tidak mengalami gangguan sama sekali.

Liputan6.com, Jakarta Sehari jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9,8 juta. Hal tersebut meningkat dibandingkan Kamis 29 Maret 2018 yang sebesar 9,2 juta SPT.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang melaporkan SPT-nya pada hari ini banyak memanfaatkan layanan online yaitu e-filing. Hal tersebut lantaran kantor pelayanan pajak (KPP) tutup pada hari ini.
 
"Kalau sampai tadi sih 9,8 juta. Kami pantau hari ini banyak yang melapor melalui e-filing, meski pun kantor kami tidak buka. Yang menggunakan e-filing tidak bisa memperkirakan, tapi pasti banyak, karena lagi libur. Dan kalau mau lapor e-filing sangat lancar, jadi pasti banyak," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
 
Hestu menyatakan, meski banyak yang melakukan pelaporan SPT melalui e-filing pada hari ini, namun aplikasi tersebut tidak mengalami gangguan sama sekali. Justru pelaporan melalui e-filing pada hari ini lebih lancar dibandingkan hari kerja.
 
"Pantuan kami sampai saat ini lancar semua, tidak ada masalah. Walaupun banyak yang mengisi e-filing, kalau hari kerja seperti kemarin kantor kami buka, itu banyak yang juga gunakan e-filing. alau hari ini meski banyak tapi jaringanya lancar. Karena banyak yang mandiri, mengisi di rumah," ungkap dia.
 
Dengan banyaknya wajib pajak yang tetap melaporkan SPT-nya meski libur panjang, Hestu memperkirakan pelaporan SPT bisa tembus mencapai 10 juta pada hari ini.
 
"Mudah-mudahan (10 juta). Saya pikir akan lebih. Kalau besok pagi akan di atas 10 juta harusnya, tandas dia.
2 dari 2 halaman

Ingat, Sabtu 31 Maret Esok Jadi Hari Terakhir Lapor SPT Pajak

Bagi wajib pajak (WP) yang masih belum melaporkan SPT Pajak 2017 sebaiknya bergegas. Batas waktu pelaporan SPT tersisa dua hari, yakni pada Jumat (30/3/2018) ini sampai Sabtu (31/3/2018) esok hari.

Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tersebut. Kabar baiknya, WP masih bisa melaporkan SPT di kantor pajak pada sabtu. Meski pada Jumat ini tutup terkait hari libur besar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak masih bisa tetap melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 saat libur panjang.

Dia menjelaskan, pada Jumat 30 Maret 2018 atau bertepatan dengan libur peringatan Wafat Isa Almasih, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memang tutup. Namun wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT-nya secara online melalui e-filing.

"Wajib pajak tetapi bisa pakai e-filing untuk lapor secara online. Bisa dari rumah, enggak perlu ke kantor pajak. Gunakan e-filing besok malah kemungkinan longgar. Lancar," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, pada Kamis (29/3/2018).

Sementara, bagi wajib pajak yang masih perlu ke KPP untuk melaporkan SPT-nya, bisa datang pada Sabtu, 31 Maret 2018. Sebab, seluruh KPP tetap buka untuk melayani pelaporan SPT.

"Sabtu buka dari jam 8 (pagi) sampai jam 5 sore. Tapi kita sudah instruksikan kalau jam 5 sore masih banyak, tetapi dilayani sampai habis," lanjut dia.

Menurut Hestu, DJP juga belum memiliki rencana untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT. Sebab sejauh ini proses pelaporan dinilai masih sesuai dengan harapan.

"Enggak ada rencana perpanjangan masa pelaporan SPT. Belum ada rencana itu karena kita lihat e-filing masih bisa berjalan dengan baik dan datang pun bisa kita layani dengan baik. Seperti itu ya, kita enggak perpanjang," tandas dia.