Dugaan YLKI Ikan Makarel Kaleng Bisa Mengandung Cacing
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 27 jenis merek ikan makarel kaleng mengandung cacing. Dari 27 merek ikan makarel tersebut, 16 di antaranya bermerek impor dan sisanya merek dalam negeri. BPOM sudah melarang produsen merek-merek tersebut mengimpor atau memproduksi untuk sementara.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menduga, timbulnya cacing dalam makanan olahan tersebut disebabkan oleh proses produksi yang tidak higienis dan tidak sehat. Untuk itu, dia meminta BPOM menyelidiki lebih lanjut hasil temuan tersebut.
"Badan POM harus menemukan penyebabnya kenapa produk makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing. YLKI menduga proses produksi dari 27 merek makarel itu tidak sehat, tidak higienis," ujar Tulus melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
"Badan POM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir," kata dia.
Maraknya produk makarel mengandung cacing, sangat mengkhawatirkan bagi konsumen. Hal ini dapat menimbulkan anggapan bahwa produk sarden atau makarel adalah produk pangan yang tidak aman.
"YLKI minta Badan POM melakukan pengawasan ketat di pasaran usai penarikan. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolis dan di pasaran masih marak beredar," kata Tulus.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement