Sukses

Ada Insiden Makarel Bercacing, Tips Aman Mengonsumsi Ikan dalam Kaleng

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat akan mengonsumsi produk ikan dalam kaleng.

Liputan6.com, Jakarta Adanya temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung parasit cacing tengah ramai diperbincangkan. Namun, temuan ini diharapkan tidak membuat masyarakat takut untuk mengonsumsi produk olahan ikan dalam kaleng.
 
Direktur Jenderal Penguatan Daya Siang Produk Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo, mengatakan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat akan mengonsumsi produk tersebut.
 
Pertama, masyarakat harus mengecek apakah produk ikan kaleng tersebut memiliki izin edar dari BPOM.
 
"Cara bagaimana memilih produk kaleng, pada saat membeli produk tersebut harus dicek dulu, ada izin edarnya tidak, ada kode nomornya atau waktu kedaluwarsa," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
 
Kedua, kata dia, masyarakat harus teliti melihat bentuk kemasan kaleng tersebut. Jika ada bagian kaleng yang tidak utuh atau mengalami penyok, lebih baik jangan diambil.
 
"Bentuk kalengnya masih utuh tidak. Kalau kalengnya tidak utuh, sebaiknya jangan diambil. Kalau ada penyok jangan diambil atau pilih kaleng yang masih utuh," kata dia.
 
Ketiga, masyarakat harus memperhatikan secara benar tanggal kedaluwarsa dari produk kaleng tersebut. Hal ini sangat penting mengingat makanan yang sudah kedaluwarsa sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi.
 
"Yang paling penting adalah masa kedaluwarsa.  Untuk ikan makarel, masyarakat saat ingin mengonsumsi dia harus melihat dulu, setelah dibuka sebelum di makan," ungkap dia.
 
Nilanto meyakini jika saat ini masyarakat telah semakin cerdas dalam memilih produk makanan ikan yang berkualitas. Namun, ia berharap masyarakat lebih teliti dan banyak bertanya jika tidak mengetahui kode atau kandungan yang ada di dalam produk makanan kaleng tersebut.
 
"Saya yakin masyarakat semakin paham untuk bisa memilih dan mengetahui cara memilih produk yang baik. Jadi kalau tidak ada registrasinya, tidak ada izin edar dari BPOM, ya jangan dibeli. Itu artinya produk selundupan, yang tanpa melalui prosedur langsung disebar ke pasar," tandas dia.
2 dari 2 halaman

Dugaan YLKI Ikan Makarel Kaleng Bisa Mengandung Cacing

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 27 jenis merek ikan makarel kaleng mengandung cacing. Dari 27 merek ikan makarel tersebut, 16 di antaranya bermerek impor dan sisanya merek dalam negeri. BPOM sudah melarang produsen merek-merek tersebut mengimpor atau memproduksi untuk sementara.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi menduga, timbulnya cacing dalam makanan olahan tersebut disebabkan oleh proses produksi yang tidak higienis dan tidak sehat. Untuk itu, dia meminta BPOM menyelidiki lebih lanjut hasil temuan tersebut.

"Badan POM harus menemukan penyebabnya kenapa produk makarel tersebut sampai terkontaminasi cacing. YLKI menduga proses produksi dari 27 merek makarel itu tidak sehat, tidak higienis," ujar Tulus melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (30/3/2018).

"Badan POM jangan hanya melakukan penarikan saja, tetapi harus menginvestigasi secara keseluruhan proses produksinya, baik dari sisi hulu hingga hilir," kata dia.

Maraknya produk makarel mengandung cacing, sangat mengkhawatirkan bagi konsumen. Hal ini dapat menimbulkan anggapan bahwa produk sarden atau makarel adalah produk pangan yang tidak aman.

"YLKI minta Badan POM melakukan pengawasan ketat di pasaran usai penarikan. Jangan sampai penarikan itu hanya simbolis dan di pasaran masih marak beredar," kata Tulus.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com