Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan penetapan bank sistemik dan capital surcharge. Aturan ini berlaku 26 Maret 2018.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2018 tentang penetapan bank sistemik dan capital surcharge.
Dalam aturan itu, OJK menyebutkan bank yang ditetapkan bank sistemik wajib membentuk capital surcharge. Aturan itu menjelaskan bank sistemik merupakan bank dilihat dari ukuran aset, modal kewajiban, luas jaringan dan kompleksitas transaksi atas jasa perbankan,serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau secara keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan.
Advertisement
Hal tersebut baik secara operasional maupun keuangan, jika bank tersebut mengalami gangguan dan gagal. Demikian mengutip laman OJK, Sabtu (31/3/2018).
Sedangkan capital surcharge merupakan tambahan modal yang berfungsi untuk kurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan ekonomi ketiga terjadi kegagalan bank sistemik melalui peningkatan kemampuan bank dalam serap kerugian.
Baca Juga
OJK akan berkoordinasi dengan BI untuk menetapkan bank sistemik dan capital surcharge. Penetapan tersebut dilakukan setiap semester pada Maret dengan menggunakan laporan Desember tahun sebelumnya dan September dengan menggunakan posisi Juni tahun berjalan.
OJK menggunakan metodologi penetapan bank sistemik antara lain dengan pakai indicator ukuran bank, kompleksitas kegiatan usaha dan keterkaitan dengan sistem keuangan. Metodologi penetapan bank sistemik tersebut sebanyak satu kali dalam tiga tahun.
OJK pun menetapkan capital surcharge dalam lima kelompok. Adapun besaran capital surcharge pada setiap kelompok yaitu satu persen dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok satu, kemudian 1,5 persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok dua.
Selanjutnya dua persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok tiga. Serta 2,5 persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok empat. Kemudian 3,5 persen dari ATMR bagi bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok lima.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Pembentukan capital surcharge dipenuhi secara bertahap. Hal itu sudah mulai dipenuhi pada 1 Januari 2019. Bagi bank sistemik dalam kelompok pertama sebesar 0,75 persen dari ATMR sejak aturan OJK ini berlaku, dan 1 persen dari ATMR sejak 1 Januari 2019.
Bank sistemik dalam kelompok dua yaitu 1,125 persen dari ATMR, dan 1,5 persen dari ATMR sejak 1 Januari 2019.
Selain itu, bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok tiga sebesar 1,5 persen dari ATMR dan kemudian akhirnya dua persen.
Bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok empat sebesar 1,875 persen dari ATMR, dan hingga akhirnya 2,5 persen. Terakhir, bank sistemik yang digolongkan dalam kelompok lima sebesar 3,5 persen sejak 1 Januari 2019.
OJK pun menetapkan sanksi bila bank sistemik tidak penuhi kewajiban pembentukan capital surcharge. Sanksi itu berupa teguran tertulis, larangan ekspansi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Selanjutnya larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan bank, pencantuman pengurus dan daftar pemegang saham.
Sedangkan bank yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian rencana pemenuhan capital surcharge akan kena sanksi administratif denda Rp juta setiap hari dan paling banyak Rp 50 juta.
Advertisement