Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina menyatakan kebakaran yang terjadi di Teluk Balikpapan bukan dari pipa minyak yang bocor. Dugaan terjadi kebakaran berasal dari kapal batu bara.
Hal itu disampaikan Region Manager Communication and CSR Pertamina Kalimantan Yudi Nugraha. “Bukan pipa Pertamina. Dari kapal batu bara terbakar. Sumber api masih dicari,” ujar Yudi saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (31/3/2018).
Yudi menuturkan, kejadian kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 11.00. Ia menegaskan, kalau peristiwa kebakaran tidak terjadi di area kilang dan tidak berada di dekat lintasan pipa bawah laut milik Pertamina.
Advertisement
Baca Juga
“Info yang kami terima sementara ini yang terbakar adalah kapal batu bara. Dan satu kapal tanker terkena paparan api di bagian buritan (tidak terbakar) dan sudah dipadamkan,” ujar dia.
Ia menambahkan, tim Pertamina di lapangan membantu proses pemadaman dan evakuasi. Pertamina juga dibantu oleh Chevron dan pihak terkait.
Yudi mengatakan, sumber dan penyebab kebakaran sedang diinvestigasi. Ia memastikan kalau seluruh instalasi Pertamina yang melintasi Teluk Balikpapan dalan kondisi baik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertamina Bakal Hapus BBM yang Tak Penuhi Standar Euro 4
Sebelumnya, aturan penerapan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan terus digencarkan pemerintah. Salah satunya dengan mendorong penggunaan BBM standar Euro 4 agar kualitas udara lebih sehat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, menyatakan berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beberapa kota besar di Indonesia memiliki kualitas udara yang sudah melampaui ambang batas baku mutu udara yang sehat.
Jakarta misalnya, per Januari 2017-Januari 2018, kualitas udaranya mencapai 35 ug per m3, sudah melampaui standar WHO 25 ug per m3.
"Penyebab utamanya adalah gas buang kendaraan bermotor dengan mesin yang menggunakan BBM berkualitas rendah," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 25 Maret 2018.
Karena itu, lanjut Adiatma, menjelang pelaksanaan beberapa event internasional seperti Asian Games pada Agustus 2018 dan pertemuan IMF-Wold Bank pada Oktober 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 mulai Mei 2018 di Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Yogyakarta, Banyuwangi, Bali, dan Labuan Bajo.
Adiatma mengatakan, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang penggunaan BBM standar lingkungan, yakni Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017. Permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi.
"Dengan Permen ini, maka bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus," tandas dia.
Advertisement