Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Penempatan Investasi Ikuti Aturan

Total realisasi hasil investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebesar Rp 6,68 triliun, per 28 Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan memastikan jika penempatan investasi perusahaan sudah sesuai ketentuan. Ini juga dengan memperhatikan kepentingan peserta.

Perusahaan melaporkan jika pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan periode Februari 2018 dinilai cukup menggembirakan. Total realisasi hasil investasi mencapai sebesar Rp 6,68 triliun, per 28 Februari 2018. Hasil ini hampir mencapai dua kali hasil pengembangan di periode yang sama tahun 2017 sebesar Rp 3,44 triliun.

"Kami selalu mengutamakan kepentingan peserta, setiap investasi yang dilakukan pasti telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko dan compliance yang komprehensif. Namun peserta juga harus memahami, hasil pengembangan dapat fluktuatif sesuai dengan kondisi pasar," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, Senin (2/4/2018).

Dia juga menuturkan jika kinerja tersebut diperoleh dari penambahan iuran, strategi pengelolaan dana yang tepat dan kondisi pasar yang sangat mendukung.

"Strategi Investasi yang kami lakukan selalu berorientasi pada hasil yang optimal untuk peserta, dengan risiko yang terukur, serta tentu saja mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian," dia menambahkan.

Utoh menyampaikan penempatan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015.

Kemudian ada beberapa Peraturan OJK yang mengatur batasan penempatan pada Surat Berharga Negara, seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016 dan POJK 56 Tahun 2017.

Total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini sebesar Rp 324,9 Triliun, dengan rincian aset alokasi sebagai berikut : deposito (10 persen), surat utang (60 persen), saham (19 persen), reksadana (10 persen), dan investasi langsung (1 persen).

Dana kelolaan tersebut diinvestasikan pada berbagai segmentasi sektor, seperti: sektor keuangan, pertambangan, aneka industri, transportasi, dan infrastruktur.

Segmentasi penempatan pengelolaan dana pada instrumen terkait sektor infrastruktur per 28 Februari 2018 sebesar Rp 73,25 triliun. Investasi ini bersifat tidak langsung, melalui instrumen surat utang (obligasi) dan saham.

Dari jumlah tersebut, paling besar ditempatkan pada Surat Berharga Negara mencapai 45 persen, Obligasi dan Saham BUMN terkait sektor infrastruktur sebesar 55 persen.

Dari pengelolaan investasi diatas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) periode Februari 2018 kepada peserta sebesar 9.59%. Hasil pengembangan tersebut lebih baik dari tingkat suku bunga counter rate deposito bank pemerintah periode yang sama.

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Investasi di Obligasi

Terkait investasi, kebijakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang telah menyisihkan sekitar Rp 73 triliun untuk mendukung program pembangunan infrastruktur melalui penerbitan surat utang  sempat menuai kritik. 

Namun menurut Pengamat Jaminan Sosial Hotbonar Sinaga menilai selama ini dalam melakukan investasi, BPJS Ketenagakerjaan terikat pada aturan yang ada. Salah satunya Peraturan OJK (POJK) No 1 tahun 2016. Begitu juga dengan investasi di sektor infrastruktur tentunya juga mengikuti aturan tersebut. 

"Kalau saya lihat investasi sebesar Rp 73 triliun di obligasi masih sesuai aturan yakni POJK No 1 tahun 2016," ujar Hotbonar.

Pola investasi yang selama ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan ternyata telah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu imbal hasil yang diberikan selama ini dinilai juga sangat menguntungkan pekerja.

Mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) itu juga menilai kinerja direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini sangat baik karena mampu meningkatkan hasil investasi mencapai Rp 6,68 Triliun pada periode Februari 2018 lalu.

"Sejauh ini sangat baik. Sepanjang tidak ada regulasi yang dilanggar sah-sah saja dan tidak ada risiko," kata Hotbonar.

Senada diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irgan Chairul Mahfiz yang menilai tidak ada yang salah terkait pola investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya kira selama tidak melanggar aturan tidak masalah, karena dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan juga harus diinvestasikan agar bisa menghasilkan untung bagi pekerja. Kalau tidak diinvestasikan justru akan mandeg," tegasnya.

Irgan percaya bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan akan secara profesional menginvestasikan dana sesuai aturan yang berlaku. "Kalau tidak sesuai aturan maka tidak profesional. Kalau itu sampai terjadi baru kita harus pertanyakan," ujarnya.

Dia juga menyarankan agar dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa berkembang, tetapi tetap bisa memajukan perekonomian bangsa dan menguntungkan pekerja, sebaiknya investasi bisa dilakukan kepada hal yang menyentuh kebutuhan pekerja seperti membangun apartemen bagi pekerja dengan sistem beli atau sewa.

"Inikan sangat membantu pekerja tetapi juga bisa menguntungkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

 

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini