Sukses

Wajib Pajak Lapor SPT lewat Online Capai 8,49 Juta

Ditjen Pajak melaporkan total pelapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) mencapai 10,59 juta hingga 31 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, total pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi tahun 2017 sebesar 10,59 juta. Angka tersebut tumbuh 14,01 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dari total SPT 10,59 juta sebanyak 8,49 juta melapor secara online. Sementara sisanya 2,1 juta melapor secara manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Rasio kepatuhan sampai dengan 31 Maret itu sementara ini 63,9 persen. Ini jalan terus karena yang terlambat masih ada nanti ditambahkan. Kalau periode yang sama hanya 58,9 persen," ujar Robert di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Robert mengatakan, rasio kepatuhan khusus untuk SPT orang pribadi karyawan sebesar 68 persen naik dari tahun lalu yang hanya mencatatkan pelapor sebesar 61,9 persen.

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sedangkan wajib pajak non-karyawan tercatat sebesar 40,5 persen naik dibanding tahun lalu sebesar 38,8 persen. 

"Harap dicatat ini masih akan bertambah terus. Karyawan masih ada mau lapor, dan bayar denda sebesar Rp 100.000. Dengan begitu nanti dia bisa masukkan SPT lagi," ujar dia.

Adapun faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan pelapor SPT adalah meningkatnya kesadaran wajib pajak buat melapor SPT. Hal tersebut juga didukung dengan sinergi dengan lembaga dan instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan KSWP (konfirmasi status wajib pajak).

"Faktor lain yang mendorong meningkatnya jumlah SPT orang pribadi adalah pelayanan pajak terkait penyampaian SPT tahunan terutama melalui e-Filing semakin membaik dan edukasi atau penyuluhan tepat sasaran,"  ujar dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â